27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 20:34 PM WIB

Warga Rusia yang Ngaku Interpol Akhirnya Menyerah

DENPASAR–Evgenii Bagriantsev, 56, akhirnya menyerah setelah sebelumnya sempat pikir-pikir saat divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara. Warga Negara Rusia yang mengaku sebagai informan Interpol itu tidak mengajukan banding.

 

“Akhirnya yang bersangkutan menerima putusan,” ujar JPU Made Dipa Umbara kepada Jawa Pos Radar Bali, Rabu (26/1).

 

Dipa menambahkan, setelah putusan dibacakan hakim, pihaknya sempat menunggu selama tujuh hari sikap terdakwa. Apakah terdakwa jadi mengajukan banding atau tidak. Namun, setelah ditunggu selama tujuh hari, yang bersangkutan tidak ada menyatakan banding.

 

“Jadi, yang bersangkutan otomatis menerima putusan dan perkara ini sudah inkrah,” tandas JPU Kejati Bali itu.

 

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga belum lama ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Terdawka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Putusan majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Dipa Umbara menuntut terdakwa empat tahun penjara.

 

“Terdakwa Evgenii Bagriantsev terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama,” tegas hakim Suyoga, kala itu.

 

Selain menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, hakim juga memerintahkan agar terdakwa mengembalikan uang tunai Rp20 juta; satu buah STNK sepeda motor Yamaha; dan satu buah kunci sepeda motor Yamaha dikembalikan kepada saksi korban Nikolay Romanov.

 

Terdakwa mulai melakukan pemerasan pada 17 Februari 2021. Saat itu terdakwa bersama temannya Maxim Zhilitisov mendatangi tempat rental motor milik Nikolay Romanov di Jalan Batu Bolong, Banjar Canggu, Nomor 10, Kuta Utara, Badung.

 

Sebagian sepeda motor di tempat rental tersebut milik saksi Dimitri Babaev. “Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai informan atau mata-mata interpol. Terdakwa menyebut tempat usaha korban sedang dicari pihak kepolisian,” beber JPU Dipa.

 

Terdakwa juga menyebut Dimitri sedang tersangkut masalah hukum. Terdakwa pun mengancam korban, jika tidak mau bekerja sama maka korban akan mendapat masalah karena bersokongkol dengan Dimitri Babaev.

 

Setelah itu terdakwa menyuruh korban menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit milik Dimitri Babaev untuk diserahkan pada terdakwa dan temanya. Korban yang ketakutan menuruti permintaan terdakwa.

 

Keesokan harinya secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh terdakwa sampai tanggal 26 Maret 2021. Dua bulan kemudian, tepatnya pada 22 Mei 2021 terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara empat tahun serta denda Rp 400 juta.

 

Terdakwa lantas meminta uang sebesar Rp 230 juta kepada korban. Korban menolak dengan mengatakan tidak mempunyai uang. Namun, karena diancam terus akhirnya korban mentransfer uang secara bertahap hingga Rp 121 juta.

 

Korban juga menyerahkan satu buah sepeda motor XMAX seharga 50Juta. Total kerugian yang dialami korban Nikolay sebesar Rp171 juta.

DENPASAR–Evgenii Bagriantsev, 56, akhirnya menyerah setelah sebelumnya sempat pikir-pikir saat divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara. Warga Negara Rusia yang mengaku sebagai informan Interpol itu tidak mengajukan banding.

 

“Akhirnya yang bersangkutan menerima putusan,” ujar JPU Made Dipa Umbara kepada Jawa Pos Radar Bali, Rabu (26/1).

 

Dipa menambahkan, setelah putusan dibacakan hakim, pihaknya sempat menunggu selama tujuh hari sikap terdakwa. Apakah terdakwa jadi mengajukan banding atau tidak. Namun, setelah ditunggu selama tujuh hari, yang bersangkutan tidak ada menyatakan banding.

 

“Jadi, yang bersangkutan otomatis menerima putusan dan perkara ini sudah inkrah,” tandas JPU Kejati Bali itu.

 

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga belum lama ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Terdawka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Putusan majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Dipa Umbara menuntut terdakwa empat tahun penjara.

 

“Terdakwa Evgenii Bagriantsev terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama,” tegas hakim Suyoga, kala itu.

 

Selain menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, hakim juga memerintahkan agar terdakwa mengembalikan uang tunai Rp20 juta; satu buah STNK sepeda motor Yamaha; dan satu buah kunci sepeda motor Yamaha dikembalikan kepada saksi korban Nikolay Romanov.

 

Terdakwa mulai melakukan pemerasan pada 17 Februari 2021. Saat itu terdakwa bersama temannya Maxim Zhilitisov mendatangi tempat rental motor milik Nikolay Romanov di Jalan Batu Bolong, Banjar Canggu, Nomor 10, Kuta Utara, Badung.

 

Sebagian sepeda motor di tempat rental tersebut milik saksi Dimitri Babaev. “Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai informan atau mata-mata interpol. Terdakwa menyebut tempat usaha korban sedang dicari pihak kepolisian,” beber JPU Dipa.

 

Terdakwa juga menyebut Dimitri sedang tersangkut masalah hukum. Terdakwa pun mengancam korban, jika tidak mau bekerja sama maka korban akan mendapat masalah karena bersokongkol dengan Dimitri Babaev.

 

Setelah itu terdakwa menyuruh korban menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit milik Dimitri Babaev untuk diserahkan pada terdakwa dan temanya. Korban yang ketakutan menuruti permintaan terdakwa.

 

Keesokan harinya secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh terdakwa sampai tanggal 26 Maret 2021. Dua bulan kemudian, tepatnya pada 22 Mei 2021 terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara empat tahun serta denda Rp 400 juta.

 

Terdakwa lantas meminta uang sebesar Rp 230 juta kepada korban. Korban menolak dengan mengatakan tidak mempunyai uang. Namun, karena diancam terus akhirnya korban mentransfer uang secara bertahap hingga Rp 121 juta.

 

Korban juga menyerahkan satu buah sepeda motor XMAX seharga 50Juta. Total kerugian yang dialami korban Nikolay sebesar Rp171 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/