25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:58 AM WIB

Astungkara, Sopir dan Kernet Damri Bisa Bekerja Lagi

GIANYAR –Sebanyak 13 orang sopir dan kernet yang sempat diberhentikan sepihak oleh Perusahaan Umum Djawatan Motor Indonesia (Perum Damri) kini bisa bernapas lega. Sopir yang dominan berasal dari Kabupaten Bangli dan Buleleng itu bisa bekerja kembali.

 

Anggota DPR RI, Nyoman Parta, yang dari pertama mengawal permasalahan ini membenakan kabar baik tersebut. “Astungkara diterima kerja kembali,” ujar Parta, Rabu (26/1).

 

Menurut politikus asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati itu, 13 orang sopir dan kernet Perum DAMRI Denpasar pada  21 Januari 2022 mengadu ke rumah aspirasi Parta karena di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak di tempat mereka bekerja. Setelah menerima pengaduan di rumahnya di Desa Guwang, Parta langsung mendatangi Perum Damri di Denpasar pada Rabu.

 

“Akhirnya mulai tanggal 1 Februari bekerja kembali. Dengan segala hak yang pantas untuk didapatkan,” ujarnya. Kata Parta, keputusan itu diberikan hasil pertemuan di kantor Perum DAMRI Denpasar dengan General Manager Damri, Rizky Adya dan Komang Ari selaku Bagian Keuangan dan SDM.

 

Sebagai anggota DPR RI, Parta berjanji akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Bahkan sampai ke Jakarta. “Hal-hal yang belum selesai, karena kewenangan ada di tingkat Direksi di Jakarta, maka akan saya bawa dalam pertemuan dengan pihak Direksi di  Jakarta,” janjinya.

 

Sebelumnya, sopir dan kernet yang di PHK tersebut sempat ke rumah Parta pada Sabtu lalu (22/1). Mereka menjadi sopir dan kernet untuk jalur perintis Bangli dan Buleleng.

 

“Mereka juga sebagian besar berasal dari Bangli dan Buleleng,” jelasnnya.

 

Mereka di-PHK secara sepihak pada 31 Desember 2021. “Kemudian anehnya, tanggal 1 Januari 2022 sudah direkrut tenaga kerja  baru yang lain. Padahal rata-rata mereka bekerja sampai 4 tahun,” ujarnya.

 

Parta mengimbau kepada Perum Damri yang merupakan BUMN di bidang transportasi seharusnnya menjadi contoh positif dalam hubungan perburuhan. “BUMN harus menjadi etalase hubungan industrial. Bukan sebaliknnya bertindak sewenang terhadap pekerjanya,” pungkasnya.

GIANYAR –Sebanyak 13 orang sopir dan kernet yang sempat diberhentikan sepihak oleh Perusahaan Umum Djawatan Motor Indonesia (Perum Damri) kini bisa bernapas lega. Sopir yang dominan berasal dari Kabupaten Bangli dan Buleleng itu bisa bekerja kembali.

 

Anggota DPR RI, Nyoman Parta, yang dari pertama mengawal permasalahan ini membenakan kabar baik tersebut. “Astungkara diterima kerja kembali,” ujar Parta, Rabu (26/1).

 

Menurut politikus asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati itu, 13 orang sopir dan kernet Perum DAMRI Denpasar pada  21 Januari 2022 mengadu ke rumah aspirasi Parta karena di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak di tempat mereka bekerja. Setelah menerima pengaduan di rumahnya di Desa Guwang, Parta langsung mendatangi Perum Damri di Denpasar pada Rabu.

 

“Akhirnya mulai tanggal 1 Februari bekerja kembali. Dengan segala hak yang pantas untuk didapatkan,” ujarnya. Kata Parta, keputusan itu diberikan hasil pertemuan di kantor Perum DAMRI Denpasar dengan General Manager Damri, Rizky Adya dan Komang Ari selaku Bagian Keuangan dan SDM.

 

Sebagai anggota DPR RI, Parta berjanji akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Bahkan sampai ke Jakarta. “Hal-hal yang belum selesai, karena kewenangan ada di tingkat Direksi di Jakarta, maka akan saya bawa dalam pertemuan dengan pihak Direksi di  Jakarta,” janjinya.

 

Sebelumnya, sopir dan kernet yang di PHK tersebut sempat ke rumah Parta pada Sabtu lalu (22/1). Mereka menjadi sopir dan kernet untuk jalur perintis Bangli dan Buleleng.

 

“Mereka juga sebagian besar berasal dari Bangli dan Buleleng,” jelasnnya.

 

Mereka di-PHK secara sepihak pada 31 Desember 2021. “Kemudian anehnya, tanggal 1 Januari 2022 sudah direkrut tenaga kerja  baru yang lain. Padahal rata-rata mereka bekerja sampai 4 tahun,” ujarnya.

 

Parta mengimbau kepada Perum Damri yang merupakan BUMN di bidang transportasi seharusnnya menjadi contoh positif dalam hubungan perburuhan. “BUMN harus menjadi etalase hubungan industrial. Bukan sebaliknnya bertindak sewenang terhadap pekerjanya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/