31.4 C
Jakarta
24 November 2024, 19:17 PM WIB

Dua Kelas di SMPN 3 Dawan, Klungkung Ditutup Sementara

SEMARAPURA- Siswa kelas VII D dan IX B di SMP Negeri 3 Dawan menjalani sistem pembelajaran daring selama lima hari. Itu dilakukan lantaran salah seorang siswa dari masing-masing kelas tersebut dinyatakan positif Covid-19 dari klaster keluarga.

 

Kelapa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klungkung, I Ketut Sujana mengatakan dua dari sembilan warga Desa Pikat, Kecamatan Dawan yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi merupakan siswa kelas VII D dan IX B di SMP Negeri 3 Dawan.

 

Untuk mengantisipasi adanya klaster sekolah, telah dilakukan tracing dan testing terhadap siswa di dua kelas tersebut. “Sebab sebelum dinyatakan positif, siswa tersebut sempat bersekolah pada hari Jumat (21/1). Nah antisipasi tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Satgas dan Koramil lakukan tracing,” kata Sujana, Rabu (26/1).

 

Tracing terhadap 29 siswa di kelas IX B SMPN 3 Dawan telah dilakukan pada Selasa (25/1) lalu dengan hasil kesemuanya dinyatakan negatif Covid-19. Sementara 24 siswa di kelas VII menjalani tracing Rabu kemarin. “Hasilnya belum keluar. Semoga semua negatif,” harapnya.

 

Berlandaskan akan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, kelas VII D dan IX B SMP Negeri 3 Dawan ditutup selama 5 hari terhitung setelah dilakukan tracing. Sehingga para siswa di dua kelas itu akan menjalani pembelajaran dengan sistem daring selama penutupan itu berlangsung.

 

Setelah lima hari, lanjutnya, para siswa akan kembali menjalani tes Covid-19 untuk memastikan bahwa mereka tidak ada yang terpapar Covid-19. “Sesuai SKB 4 menteri kalau non klaster sekolah dan di bawah 5 persen di rombel itu, dilakukan penutupan di kelas itu saja selama 5 hari,” jelasnya.

 

Besar harapannya penyebaran Covid-19 tidak meluas sehingga tidak sampai terjadi klaster sekolah. Sebab bila sampai terjadi klaster sekolah, yakni 5 persen atau lebih dari jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut maka pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah tersebut akan dihentikan selama 14 hari. “Harapan tidak meluas. Yang penting tidak klaster sekolah,” tandasnya.

 

Sementara itu, Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat mengatakan bahwa anggotanya di lapangan selalu ikut terlibat dalam pendampingan tenaga kesehatan Puskesmas untuk mendata warga yang kontak erat dengan warga positif Covid-19. “Kami mengimbau dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Dandim.

SEMARAPURA- Siswa kelas VII D dan IX B di SMP Negeri 3 Dawan menjalani sistem pembelajaran daring selama lima hari. Itu dilakukan lantaran salah seorang siswa dari masing-masing kelas tersebut dinyatakan positif Covid-19 dari klaster keluarga.

 

Kelapa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klungkung, I Ketut Sujana mengatakan dua dari sembilan warga Desa Pikat, Kecamatan Dawan yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi merupakan siswa kelas VII D dan IX B di SMP Negeri 3 Dawan.

 

Untuk mengantisipasi adanya klaster sekolah, telah dilakukan tracing dan testing terhadap siswa di dua kelas tersebut. “Sebab sebelum dinyatakan positif, siswa tersebut sempat bersekolah pada hari Jumat (21/1). Nah antisipasi tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Satgas dan Koramil lakukan tracing,” kata Sujana, Rabu (26/1).

 

Tracing terhadap 29 siswa di kelas IX B SMPN 3 Dawan telah dilakukan pada Selasa (25/1) lalu dengan hasil kesemuanya dinyatakan negatif Covid-19. Sementara 24 siswa di kelas VII menjalani tracing Rabu kemarin. “Hasilnya belum keluar. Semoga semua negatif,” harapnya.

 

Berlandaskan akan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, kelas VII D dan IX B SMP Negeri 3 Dawan ditutup selama 5 hari terhitung setelah dilakukan tracing. Sehingga para siswa di dua kelas itu akan menjalani pembelajaran dengan sistem daring selama penutupan itu berlangsung.

 

Setelah lima hari, lanjutnya, para siswa akan kembali menjalani tes Covid-19 untuk memastikan bahwa mereka tidak ada yang terpapar Covid-19. “Sesuai SKB 4 menteri kalau non klaster sekolah dan di bawah 5 persen di rombel itu, dilakukan penutupan di kelas itu saja selama 5 hari,” jelasnya.

 

Besar harapannya penyebaran Covid-19 tidak meluas sehingga tidak sampai terjadi klaster sekolah. Sebab bila sampai terjadi klaster sekolah, yakni 5 persen atau lebih dari jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut maka pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah tersebut akan dihentikan selama 14 hari. “Harapan tidak meluas. Yang penting tidak klaster sekolah,” tandasnya.

 

Sementara itu, Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat mengatakan bahwa anggotanya di lapangan selalu ikut terlibat dalam pendampingan tenaga kesehatan Puskesmas untuk mendata warga yang kontak erat dengan warga positif Covid-19. “Kami mengimbau dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Dandim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/