DENPASAR- Gegara melanggar protokol kesehatan dan jual miras, pengunjung kafe La-tysha Griil and Chill di Jalan Gatsu Barat dibubarkan petugas gabungan.
Selain dibubarkan, polisi juga menyita belasan botol minuman keras yang dijual tanpa izin di tempat hiburam yang terletak di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 389, Denpasar Utara, Rabu (23/2) sekitar pukul 23.30.
Polsek Denpasar Utara membubarkan pengunjung kafe La-tysha Griil and Chill karena beroperasi hingga larut malam dan melanggar prokes.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi yang dikonfirmasi membenarkan. “Ya benar. Petugas Polsek Denbar amankan pemilik kafe yakni Dewa Gede Suardana, 31, juga menyita sejumlah minuman keras tanpa izin,” kata Sukadi, Jumat (25/2).
Bos kafe Dewa Gede Suardana diamankan karena menjual minuman keras tanpa izin. “Sementara pemiliknya hanya dikenakan tindak pidana ringan,” tegasnya.
Sukadi menegaskan, pembubaran pengunjung kafe dilakukan atas laporan masyarakat. “ Memang meresahkan karena kafe tersebut beroperasi hingga dini hari,” kata Sukadi.
Iptu Sukadi menjelaskan, tindakan tegas ini dilakukan guna melaksanakan imbauan pemerintah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Yang mana, saat ini PPKM dan sudah diatur jam malam. Hal ini diberlakukan kepada tempat usaha agar tidak terjadi lonjakan hingga penularan covid-19.
Sementara pemilik kafe, Gede Suardana mengatakan bahwa kafe miliknya buka dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 23.00. “Kami tidak melarang masyarakat untuk membuka usaha, tetapi ikuti aturan sesuai kebijakan pemerintah,” tegas Sukadi.