27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:36 AM WIB

Narapidana Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

SINGARAJA– Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja, diusulkan mendapat remisi nyepi. Remisi itu telah diusulkan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) belum lama ini.

 

Mengacu data Lapas Singaraja, saat ini ada 101 orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus Nyepi Tahun Caka 1944. Remisi itu bervariasi. Antara 15 hari sampai 2 bulan. Sebagian besar narapidana yang diusulkan mendapat remisi, adalah narpidana yang tersangkut kasus narkotika.

 

“Usulan sudah kami sampaikan melalui Kanwil Hukum dan HAM. Biasanya akan ada SK remisi, sehari sebelum hari raya Nyepi. Kami sudah usulkan 101 orang narapidana menerima remisi,” kata Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna.

 

Lebih lanjut Sutresna mengatakan, tak semua narapidana diusulkan mendapat remisi. Menurutnya hanya narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal selama setahun, yang dapat diusulkan menerima remisi.

 

Terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata, I Made Sudama Diana, adalah salah satu narapidana yang tidak mendapat remisi. “Yang bersangkutan belum memenuhi syarat administratif untuk mendapat remisi. Kami akan usulkan untuk remisi berikutnya. Baik remisi umum maupun remisi khusus,” kata Sutresna.

 

Untuk diketahui, remisi yang diusulkan oleh Lapas Singaraja sangat variatif. Tercatat ada 33 orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi selama 15 hari, 54 orang diusulkan mendapat remisi sebulan, 13 orang diusulkan mendapat remisi 1 bulan 15 hari, serta seorang lagi diusulkan mendapat remisi selama 2 bulan.

 

SINGARAJA– Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja, diusulkan mendapat remisi nyepi. Remisi itu telah diusulkan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) belum lama ini.

 

Mengacu data Lapas Singaraja, saat ini ada 101 orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus Nyepi Tahun Caka 1944. Remisi itu bervariasi. Antara 15 hari sampai 2 bulan. Sebagian besar narapidana yang diusulkan mendapat remisi, adalah narpidana yang tersangkut kasus narkotika.

 

“Usulan sudah kami sampaikan melalui Kanwil Hukum dan HAM. Biasanya akan ada SK remisi, sehari sebelum hari raya Nyepi. Kami sudah usulkan 101 orang narapidana menerima remisi,” kata Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna.

 

Lebih lanjut Sutresna mengatakan, tak semua narapidana diusulkan mendapat remisi. Menurutnya hanya narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal selama setahun, yang dapat diusulkan menerima remisi.

 

Terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata, I Made Sudama Diana, adalah salah satu narapidana yang tidak mendapat remisi. “Yang bersangkutan belum memenuhi syarat administratif untuk mendapat remisi. Kami akan usulkan untuk remisi berikutnya. Baik remisi umum maupun remisi khusus,” kata Sutresna.

 

Untuk diketahui, remisi yang diusulkan oleh Lapas Singaraja sangat variatif. Tercatat ada 33 orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi selama 15 hari, 54 orang diusulkan mendapat remisi sebulan, 13 orang diusulkan mendapat remisi 1 bulan 15 hari, serta seorang lagi diusulkan mendapat remisi selama 2 bulan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/