27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:11 PM WIB

Tak Kenal Kapok, Kaki Kiri Residivis Ini Ditembak Polisi

DENPASAR- I Wayan Gede Juniarta rupanya tak pernah kapok. Dia sudah empat kali di penjara di Lapas Kerobokan Badung karena kasus pencurian. Kini pria berusia 25 tahun itu kembali ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara.

 

Dia ditangkap karena membobol sebuah rumah di Jalan Kargo Permai, Denpasar. Dalam aksinya itu, dia membawa kabur sekotak perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah.

 

Dia ditangkap pada Rabu (31/8/2022) di rumahnya di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Dalam penangkapan itu, kaki kirinya ditembak polisi. “Kami memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku berupaya kabur,” kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Carlos, Jumat (2/9/2022).

 

Bahkan, kata Iptu Carlos, pelaku ini baru saja keluar dari penjara dua Minggu lalu. Namun, dia tak pernah kapok. Dia masih saja nekat melakukan aksi serupa.

 

Penangkapan kali ini bermula saat pelaku membobol rumah di Jalan Kargo Permai Denpasar. Aksinya dilakukan pada Rabu (28/8/2022) lalu. Dia membawa kabur perhiasan emas berjumlah satu kotak.

 

Perhiasan itu lalu dijualnya ke pengepul di Jalan Diponegoro Denpasar dengan harga hanya Rp. 2,5 juta. Dari laporan korban, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (31/8/2022).

 

Pelaku menggunakan uang hasil jual emas curian itu untuk foya-foya. Kini dia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR- I Wayan Gede Juniarta rupanya tak pernah kapok. Dia sudah empat kali di penjara di Lapas Kerobokan Badung karena kasus pencurian. Kini pria berusia 25 tahun itu kembali ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara.

 

Dia ditangkap karena membobol sebuah rumah di Jalan Kargo Permai, Denpasar. Dalam aksinya itu, dia membawa kabur sekotak perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah.

 

Dia ditangkap pada Rabu (31/8/2022) di rumahnya di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Dalam penangkapan itu, kaki kirinya ditembak polisi. “Kami memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku berupaya kabur,” kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Carlos, Jumat (2/9/2022).

 

Bahkan, kata Iptu Carlos, pelaku ini baru saja keluar dari penjara dua Minggu lalu. Namun, dia tak pernah kapok. Dia masih saja nekat melakukan aksi serupa.

 

Penangkapan kali ini bermula saat pelaku membobol rumah di Jalan Kargo Permai Denpasar. Aksinya dilakukan pada Rabu (28/8/2022) lalu. Dia membawa kabur perhiasan emas berjumlah satu kotak.

 

Perhiasan itu lalu dijualnya ke pengepul di Jalan Diponegoro Denpasar dengan harga hanya Rp. 2,5 juta. Dari laporan korban, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (31/8/2022).

 

Pelaku menggunakan uang hasil jual emas curian itu untuk foya-foya. Kini dia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/