27.4 C
Jakarta
13 September 2024, 11:59 AM WIB

KPA Bali Bawa Masalah Ratusan Warga Eks Tim-Tim ke Pusat

SINGARAJA– Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali akan membawa masalah konflik agraria transmigran Eks Timor-Timur ke pusat. KPA akan menyampaikan risalah konflik pada Sekretariat Nasional (Seknas) KPA, agar mendapat prioritas penyelesaian.

 

Koordinator KPA Wilayah Bali Ni Made Indrawati mengatakan, pihaknya telah menemui Sekkab Buleleng Gede Suyasa belum lama ini. Pihaknya sengaja menemui unsur Pemkab Buleleng, sebab pelepasan hutan produksi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, diusulkan oleh Pemkab Buleleng.

 

Dari hasil koordinasi itu, Indrawati menganggap pemerintah kabupaten masih memiliki komitmen untuk mendukung masyarakat Eks Tim-Tim. Komitmen itu ditunjukkan dengan langkah pemerintah menyurati Menteri LHK pada 22 Juli lalu. Bahkan dalam waktu dekat ini, Pemkab Buleleng akan kembali menyurati Menteri LHK untuk mendapat kepastian pelepasan hak kawasan hutan.

 

“Kami minta agar KPA selalu diberi tembusan surat tersebut. Sekda Buleleng juga berjanji akan melakukan koordinasi dan fasilitasi pelepasan kawasan hutan yang diminta masyarakat. Baik melalui lobi-lobi birokrasi maupun dukungan biaya,” kata Indrawati saat dihubungi kemarin.

 

Indrawati menduga pelepasan hak kawasan hutan kini terganjal di tingkat kementerian. Padahal pemerintah daerah menunjukkan dukungan yang cukup besar pada eks transmigran Tim-Tim.

 

“Gubernur juga sekitar bulan Juni sudah sampaikan secara terbuka dalam forum Gugus Tugas Reforma Agraria. Saat itu salah satu staf dari Kantor Staf Kepresidenan hadir dan mencatat penyampaian Gubernur. Jadi kami menduga mentoknya memang di Kementerian LHK,” imbuhnya.

 

Melihat masalah tersebut, KPA Wilayah Bali berencana membawa masalah tersebut ke Sekretariat Nasional (Seknas) KPA. Sehingga KPA dapat melakukan upaya advokasi dan pendampingan yang lebih intens pada pengungsi Eks Tim-Tim.“KPA akan berjuang di semua lini untuk advokasi pengungsi Eks Tim-Tim. Karena mereka tinggal di atas tanah tersebut atas instruksi pemerintah,” tegas Indrawati.

 

Sekadar diketahui saat ini ada 107 kepala keluarga eks transmigran Timor-Timur yang menghuni kawasan hutan produksi di Desa Sumberklampok. Seratusan keluarga itu dulunya merupakan warga Bali. Mereka memutuskan merantau ke Timor-Timur pada era tahun 1980-an.

 

Tatkala Timor-Timur menyatakan referendum, warga Bali ini pun memilih kembali ke kampung halaman. Sayangnya saat kembali ke kampung halaman, mereka sudah tak memiliki sanak famili maupun aset. Sehingga saat sampai di Bali, mereka menyandang status pengungsi.

 

Akhirnya pada September 2000 pemerintah menempatkan para pengungsi di kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Sumberklampok. Setelah puluhan tahun menempati kawasan tersebut, para pengungsi eks Tim-Tim tak kunjung mendapat kepastian status hak milik atas lahan tersebut. Mereka pun mendesak pemerintah melakukan proses redistribusi lahan sesuai melalui program Reforma Agraria. (eps)

 

SINGARAJA– Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali akan membawa masalah konflik agraria transmigran Eks Timor-Timur ke pusat. KPA akan menyampaikan risalah konflik pada Sekretariat Nasional (Seknas) KPA, agar mendapat prioritas penyelesaian.

 

Koordinator KPA Wilayah Bali Ni Made Indrawati mengatakan, pihaknya telah menemui Sekkab Buleleng Gede Suyasa belum lama ini. Pihaknya sengaja menemui unsur Pemkab Buleleng, sebab pelepasan hutan produksi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, diusulkan oleh Pemkab Buleleng.

 

Dari hasil koordinasi itu, Indrawati menganggap pemerintah kabupaten masih memiliki komitmen untuk mendukung masyarakat Eks Tim-Tim. Komitmen itu ditunjukkan dengan langkah pemerintah menyurati Menteri LHK pada 22 Juli lalu. Bahkan dalam waktu dekat ini, Pemkab Buleleng akan kembali menyurati Menteri LHK untuk mendapat kepastian pelepasan hak kawasan hutan.

 

“Kami minta agar KPA selalu diberi tembusan surat tersebut. Sekda Buleleng juga berjanji akan melakukan koordinasi dan fasilitasi pelepasan kawasan hutan yang diminta masyarakat. Baik melalui lobi-lobi birokrasi maupun dukungan biaya,” kata Indrawati saat dihubungi kemarin.

 

Indrawati menduga pelepasan hak kawasan hutan kini terganjal di tingkat kementerian. Padahal pemerintah daerah menunjukkan dukungan yang cukup besar pada eks transmigran Tim-Tim.

 

“Gubernur juga sekitar bulan Juni sudah sampaikan secara terbuka dalam forum Gugus Tugas Reforma Agraria. Saat itu salah satu staf dari Kantor Staf Kepresidenan hadir dan mencatat penyampaian Gubernur. Jadi kami menduga mentoknya memang di Kementerian LHK,” imbuhnya.

 

Melihat masalah tersebut, KPA Wilayah Bali berencana membawa masalah tersebut ke Sekretariat Nasional (Seknas) KPA. Sehingga KPA dapat melakukan upaya advokasi dan pendampingan yang lebih intens pada pengungsi Eks Tim-Tim.“KPA akan berjuang di semua lini untuk advokasi pengungsi Eks Tim-Tim. Karena mereka tinggal di atas tanah tersebut atas instruksi pemerintah,” tegas Indrawati.

 

Sekadar diketahui saat ini ada 107 kepala keluarga eks transmigran Timor-Timur yang menghuni kawasan hutan produksi di Desa Sumberklampok. Seratusan keluarga itu dulunya merupakan warga Bali. Mereka memutuskan merantau ke Timor-Timur pada era tahun 1980-an.

 

Tatkala Timor-Timur menyatakan referendum, warga Bali ini pun memilih kembali ke kampung halaman. Sayangnya saat kembali ke kampung halaman, mereka sudah tak memiliki sanak famili maupun aset. Sehingga saat sampai di Bali, mereka menyandang status pengungsi.

 

Akhirnya pada September 2000 pemerintah menempatkan para pengungsi di kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Sumberklampok. Setelah puluhan tahun menempati kawasan tersebut, para pengungsi eks Tim-Tim tak kunjung mendapat kepastian status hak milik atas lahan tersebut. Mereka pun mendesak pemerintah melakukan proses redistribusi lahan sesuai melalui program Reforma Agraria. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/