DENPASAR – Ulah pria berinisial IBAW, 27, terkait minuman keras (miras) kini harus berbuntut panjang. Lelaki asal Payangan, Gianyar, ini dikabarkan membawa kabur puluhan botol minuman beralkohol milik PT. Royal Brew House Grup Jalan Tukat Yeh Aya No. 169, Denpasar.
Walhasil, kerugian yang dialami mencapai Rp 37 juta lebih. Hingga kini, Sabtu (15/10), pihak kepolisian sementara telisik tempat persembunyian IBAW.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali menyebutkan kepada penyidik saat membuat laporan Senin (11/10) sekitar pukul 015.00, Julian Haradinata Tabanan, 28, asal Kompleks Harapan Baru 1 A, Jalan Pulau, Kota Baru Bekasi, mengaku bahwa kejadian diketahui Kamis 1 September 2022 sekitar pukul 13.00. “Pelapor Julian Haradinata Tambunan dari pihak manajemen di PT. Royal Brew House Grup Jalan Tukat Yeh Aya No. 169, Denpasar,” papar sumber di lingkungan Polresta, Sabtu (15/10).
Terlapor, IBA Wirawan, 27, asal Payangan, Gianyar. Ini melancarkan aksi dengan modus mengambil mikol lalu dikirim dari perusahaan kepada costumer. “Ya dia (terlapor) karyawan di PT. PT. Royal Brew House Grup. Puluhan botol mikol milik perusahaan diambil tanpa membayar. Alasannya, Customer akan membayar setelah minuman diantar,” pungkas sumber polisi.
Yang bersangkutan justru malah menghilang kabar sejak Kamis 1 September 2022 sekitar pukul 13.00. “Sampai saat ini, keberadaan barang tidak jelas dan terlapor tidak bisa dihubungi. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 37 juta lebih,” tambahnya, sembari mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, enggan berkomentar banyak. Alasannya, belum mendapatkan salinan laporan tersebut. “Saya cek dulu. Kalaupun ada laporannya, pastinya anggota masih melakukan penyelidikan,” terang juru bicara (jubir) Polresta Denpasar ini. (andre sula/radar bali)