AMLAPURA – Belasan apotek di Karangsem dipantau langsung oleh Dinas Kesehatan Karangasem, Jumat (21/10). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para apotek tak lagi menjual obat jenis cair sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Dalam surat resmi Kemenkes tersebut, salah satu poin menyebutkan, tenaga hingga fasilitas kesehatan dan apotek untuk sementara tidak diperbolehkan meresepkan atau menjual obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup. “Hari ini kami melakukan pengawasan di beberapa apotek yang ada di kecamatan karangasem dan sekaligus mensosialisasikan surat dari Kemenkes RI, terkait obat sediaan cair untuk sementara tidak boleh dijual di apotek,” kata Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, dr. I Gusti Bagus Putra Pertama saat dikonfirmasi.
Dari hasil pengawasan tersebut, pihak Apotek yang didatangi oleh petugas Dinas Kesehatan sepakat untuk menindaklanjuti surat resmi ya g telah dikeluarkan oleh Kemenkes. “Para apotek juga menyambut baik surat keputusan dari Kemenkes itu. Artinya mereka akan mematuhi,” terang Pertama. (zul/rid)