DENPASAR – Penjara tak membuat Hisyam, 36, dan Riyad Talib, 30, insyaf. Justru setelah keluar dari penjara, tindak tanduknya makin brutal.
Mereka kembali melakukan tindak pidana pencurian. Keduanya pun kembali ditangkap Polda Bali di Jalan Gunung Krakatau, Denpasar.
“Pelaku kami amankan berdasar laporan Ike Dewi yang motornya dicuri pelaku saat parkir di Toko Kevin, Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan,” ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKP Komang Sudana.
Berdasar olah TKP dan pemeriksaan CCTV, ulah pelaku terkuak. Mereka pun akhirnya ditangkap tak lama setelah beraksi.
Saat diamankan, anggota menemukan tiga unit sepeda motor masing-masing Honda Vario DK 3082 CK, Scoopy DK 1773 AF, dan Susuki Spasi tanpa pelat polisi.
Petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya dan ditemukan dua butir ineks dari tangan tersangka Hisyam.
Barang bukti motor ini diduga hasil kejahatan. Soalnya, pelat semua kendaraan palsu. Sementara untuk ineks diserahkan kepada pihak Ditnarkoba Polda Bali untuk pengembangan.
“Mereka mengaku mencuri motor karena ada yang memesan motor curian,” bebernya. Kini, keduanya kembali mendekam di terali besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.