28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:17 PM WIB

Kasus Korupsi Bantuan LPBD, Divonis 7 Tahun, Adik Wabup Ajukan PK

DENPASAR – Kasus korupsi bantuan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPBD) Kementrian Koperasi-UMKM di KUD Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, dengan terdakwa Sang Putu Putra Yoga, 47, memasuki babak baru. 

Melalui tim kuasa hukumnya, Suryatin Lijaya dkk, terdakwa yang tak lain adik kandung Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta kemarin (31/1) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor  Denpasar.

Alasan pengajuan PK karena pihak kuasa hukum  terdakwa menilai Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memutus perkara korupsi bantuan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPBD) Kementrian Koperasi dan UMKM di KUD Sulahan, Bangli.

Dimana dalam sidang kasasi sebelumnya,  adik kandung Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, ini divonis bersalah dan diganjar dengan hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.

Sebagaimana terungkap di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim  I Wayan Sukanila, pihak terpidana Putra Yoga membeber sejumlah pertimbangan.

Di antaranya, putusan hakim MA yang mengadili sendiri perkara KUD Sulahan dengan bunyi putusan “Menyatakan Sang Putra Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”.

Kuasa hukum Putra Yoga menilai majelis hakim kasasi telah salah atau keliru dalam memutus perkara a quo.

Di mana perbuatan yang terbukti dilakukan bersama-sama antara Putra Yoga (Pemohon PK) dan Kadek Budiartawan diputus berbeda.

Dalam permohonan PK-nya Suryatin mengatakan, barang siapa turut serta melakukan adalah pelaku.

“Jika seseorang bersama-sama melakukan suatu kejahatan maka satu terhadap yang lain dinamakan sebagai turut melakukan,” paparnya.

Suryatin berharap majelis hakim PK agar mengabulkan permohonan PK serta membatalkan putusan MA RI tertanggal 10 Agustus 2016.

Di mana sebelumnya putusan MA itu, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. Pihaknya menyatakan perbuatan Putra Yoga tersebut terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Untuk itu dimohon melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum, dan memerintahkan terpidana dikeluarkan dari tahanan.

DENPASAR – Kasus korupsi bantuan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPBD) Kementrian Koperasi-UMKM di KUD Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, dengan terdakwa Sang Putu Putra Yoga, 47, memasuki babak baru. 

Melalui tim kuasa hukumnya, Suryatin Lijaya dkk, terdakwa yang tak lain adik kandung Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta kemarin (31/1) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor  Denpasar.

Alasan pengajuan PK karena pihak kuasa hukum  terdakwa menilai Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memutus perkara korupsi bantuan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPBD) Kementrian Koperasi dan UMKM di KUD Sulahan, Bangli.

Dimana dalam sidang kasasi sebelumnya,  adik kandung Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, ini divonis bersalah dan diganjar dengan hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.

Sebagaimana terungkap di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim  I Wayan Sukanila, pihak terpidana Putra Yoga membeber sejumlah pertimbangan.

Di antaranya, putusan hakim MA yang mengadili sendiri perkara KUD Sulahan dengan bunyi putusan “Menyatakan Sang Putra Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”.

Kuasa hukum Putra Yoga menilai majelis hakim kasasi telah salah atau keliru dalam memutus perkara a quo.

Di mana perbuatan yang terbukti dilakukan bersama-sama antara Putra Yoga (Pemohon PK) dan Kadek Budiartawan diputus berbeda.

Dalam permohonan PK-nya Suryatin mengatakan, barang siapa turut serta melakukan adalah pelaku.

“Jika seseorang bersama-sama melakukan suatu kejahatan maka satu terhadap yang lain dinamakan sebagai turut melakukan,” paparnya.

Suryatin berharap majelis hakim PK agar mengabulkan permohonan PK serta membatalkan putusan MA RI tertanggal 10 Agustus 2016.

Di mana sebelumnya putusan MA itu, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. Pihaknya menyatakan perbuatan Putra Yoga tersebut terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Untuk itu dimohon melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum, dan memerintahkan terpidana dikeluarkan dari tahanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/