28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:49 AM WIB

Jual 33 Gram Sabu, Pengedar Amatir Diganjar 9 Tahun, Denda Rp 1 M

DENPASAR – Agus Junaidi, terdakwa kasus kepemilikan 33 gram narkotika jenis sabu hanya bisa tertunduk lesu saat hakim yang dipimpin

oleh Gde Ginarsa membacakan putusan 9 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (1/10) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Junaidi dengan pidana penjara 9 tahun,” tegas Hakim Gde Ginarsa dalam amar putusannya.

Selain diganjar penjara 9 tahun, pemuda 22 tahun itu juga dikenai denda 1 miliar rupiah, subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 20 gram sabhu dan dijerat dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika.

Di mana terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram.

Putusan ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan sebelumnya pada sidang tanggal 3 September lalu. Di mana Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja menuntut Junaidi dengan vonis 13 tahun penjara, denda 1 miliar dan subsidair 3 bulan.

Terkait putusan hakim, Jaksa Arya Lanang menyatakan pikir-pikir. “Saya menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ujarnya dalam sidang putusan tersebut. 

Sementara itu, terkait putusan pidana penjara 9 tahun, denda 1 miliar subsidair 6 bulan tersebut tim penasihat hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha juga menyatakan pikir-pikir.

Kasus yang menjerat Junaidi sendiri bermula saat dirinya ditangkap pada 23 Mei 2018 laku. Saat itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto.

1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram.

1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram. 1 plastik klip berisi 10 butir  tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. 

1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram. 

DENPASAR – Agus Junaidi, terdakwa kasus kepemilikan 33 gram narkotika jenis sabu hanya bisa tertunduk lesu saat hakim yang dipimpin

oleh Gde Ginarsa membacakan putusan 9 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (1/10) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Junaidi dengan pidana penjara 9 tahun,” tegas Hakim Gde Ginarsa dalam amar putusannya.

Selain diganjar penjara 9 tahun, pemuda 22 tahun itu juga dikenai denda 1 miliar rupiah, subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 20 gram sabhu dan dijerat dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika.

Di mana terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram.

Putusan ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan sebelumnya pada sidang tanggal 3 September lalu. Di mana Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja menuntut Junaidi dengan vonis 13 tahun penjara, denda 1 miliar dan subsidair 3 bulan.

Terkait putusan hakim, Jaksa Arya Lanang menyatakan pikir-pikir. “Saya menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ujarnya dalam sidang putusan tersebut. 

Sementara itu, terkait putusan pidana penjara 9 tahun, denda 1 miliar subsidair 6 bulan tersebut tim penasihat hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha juga menyatakan pikir-pikir.

Kasus yang menjerat Junaidi sendiri bermula saat dirinya ditangkap pada 23 Mei 2018 laku. Saat itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto.

1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram.

1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram. 1 plastik klip berisi 10 butir  tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. 

1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/