27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:06 PM WIB

Edarkan Ganja 70,1 Gram, Local Boy Divonis 4,3 Tahun

DENPASAR – I Kadek Bagus Surya Sanjaya, 22, terdakwa pengedar narkotika ganja seberat 70,1 gram, Selasa (6/2) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Local Boy yang tinggal di Jalan Tukas Yeh Aya No. 110, Denpasar Selatan, ini oleh Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada diganjar dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan 3 bulan (4,3 tahun) plus denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sesuai amar putusan, vonis terdakwa yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiradharma Wiraguna.

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan hakim, terdakwa didampingi kuasa hukumnya langsung menerima. Sedangkan JPU Wiradharma Wiraguna menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, bertempat di rumahnya, Selasa (29/8) 2017, pukul 21.30.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 70,1 gram ganja yang dipecah menjadi tiga bagian.

Pertama tas putih 8,34 gram biji ganja kering, satu plastik hitam yang didalamnya berisi biji ganja kering seberat 3,71 gram, dan satu lagi 57,96 gram batang ganja kering pada plastik klip.

Dari kesaksian terdakwa, dirinya mengaku mendapat atau membeli ganja tersebut secara online. Semua ganja itu  beli terdakwa dengan harga Rp 1.400.000 yang dalam rentang waktu tiga bulan.

DENPASAR – I Kadek Bagus Surya Sanjaya, 22, terdakwa pengedar narkotika ganja seberat 70,1 gram, Selasa (6/2) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Local Boy yang tinggal di Jalan Tukas Yeh Aya No. 110, Denpasar Selatan, ini oleh Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada diganjar dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan 3 bulan (4,3 tahun) plus denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sesuai amar putusan, vonis terdakwa yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiradharma Wiraguna.

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan hakim, terdakwa didampingi kuasa hukumnya langsung menerima. Sedangkan JPU Wiradharma Wiraguna menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, bertempat di rumahnya, Selasa (29/8) 2017, pukul 21.30.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 70,1 gram ganja yang dipecah menjadi tiga bagian.

Pertama tas putih 8,34 gram biji ganja kering, satu plastik hitam yang didalamnya berisi biji ganja kering seberat 3,71 gram, dan satu lagi 57,96 gram batang ganja kering pada plastik klip.

Dari kesaksian terdakwa, dirinya mengaku mendapat atau membeli ganja tersebut secara online. Semua ganja itu  beli terdakwa dengan harga Rp 1.400.000 yang dalam rentang waktu tiga bulan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/