NEGARA – Sepasang suami istri Ketut Putri Indriyani, 20, dan I Gede Desta Swastika Putra, 23, ditangkap unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk lantaran menyimpan dan mengedarkan pil koplo.
Polisi juga menangkap Putu Endra Ariawan, 28, rekan bisnis pil koplo dua tersangla. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah uang dan 4.475 pil koplo.
Dari keterangan tersangka I Gede Desta Swastika Putra pil koplo dijual pada nelayan, pekerja di pelabuhan dan pelajar di wilayah Kelurahan Gilimanuk.
Ketiganya yang sudah berbisnis pil koplo sejak setahun terakhir ini setiap bulan bisa menjual seribu lebih pil koplo dengan sasaran pembeli utama pelajar dengan harga setiap paket berisi 10 butir Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu.
“Remaja, pelajar paling banyak beli,” ujar Gede Desta saat ditanya Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.
Pil koplo yang diedarkan ketiga tersangka diperoleh dari Banyuwangi, Jawa Timur. Setiap bulan tersangka menghasilkan uang jutaan rupiah dari menjual pil tersebut.
“Penyelidikan mengungkap kasus ini sekitar tiga bulan, karena ada informasi penggunaan pil koplo di kalangan pelajar,” kata Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka Kamis (15/2) lalu,
diawali dengan penangkapan Ketut Putri Indriyani, sebagai penjual pil koplo di Jalan Jalak Putih V Lingkungan Aru, Kelurahan Gilimanuk, sekitar pukul 01.26 wita.
Dari hasil penggeledahan di rumah ibu rumah tangga tersebut polisi menemukan pil koplo di lemari sebanyak 725 butir, 8 plastik klip berisi masing-masing 10 butir dan uang sebesar Rp 234.000.
Perempuan asal Singaraja tersebut mengaku pil koplo itu milik suaminya, I Gede Desta Swastika Putra.
Pasangan suami istri ini kemudian “bernyanyi” bahwa pil koplo diperoleh dari Putu Endra Ariawan di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk.
Tersangka Ariawan menyimpan 2.990 butir dalam tiga kemasan plastik, 660 dalam kemasan plastik klip siap edar yang dititipkan di rumah salah seorang temannya I Komang JA di lingkungan Jineng Agung.
Polisi juga mengamankan uang RP 150ribu hasil penjualan pil koplo. “Total keseluruhan barang bukti 4.475 butir,” terang Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka I Gede Desta Swastika Putra dan Putu Endra Ariawan dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sedangkan tersangka Ketut Putri Indriyani dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU No 36 tahun 2009. Ancaman pada ketiganya pidana penjara paling lama 15 tahun.