26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:27 AM WIB

Awas,Kampung Turis Ubud Jadi Arena Peredaran Pil Koplo Jaringan Jember

UBUD – Tiga orang pemuda asal Jember, Jawa Timur diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud. Mereka kedapatan mengedarkan pil koplo bermerek Y di Jalan Raya Andong.

Polisi menyita total 7.600 butir obat dengan kandungan trihexyphenidyl tersebut. Ketiganya yakni Satrio alias Rio, 25, Hendrik Eko Cahyono, 26, dan bernama Ahmad Qurrata A’yun alias Ahul, 26.

Ketiganya dijerat penyidik Polsek Ubud dengan UU Kesehatan. Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita menyatakan, tiga pemuda ini tinggal di Denpasar dan memasarkan pil koplo di wilayah Ubud, Jumat (16/2).

“Dari tiga pelaku, dua bertindak sebagai penjual di wilayah Ubud. Dua pelaku menjual kepada pemuda di Ubud, pemuda yang nonton konser dan sebagainya,” ujar Kompol Raka.

Polisi mengendus pil baru masuk ke wilayah Ubud sejak lama. “Polisi mendapat informasi jika ada pil begini masuk. Akhirnya kami telusuri dan tangkap dua orang sedang transaksi,” jelasnya.

Tim lidik yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Hadimastika Karsito Putro dan Panit II Ipda Andika Arya Pratama langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.

Dua pemuda yang bertindak sebagai pemasar di wilayah Ubud, yakni Satrio alias Rio, 25, Hendrik Eko Cahyono, 26, tak bisa berkutik karena di tas kompek yang dibawa terdapat barang bukti pil koplo sebanyak 2.000 butir.

Pil itu sudah dibagi beberapa pecahan besar dan pecahan kecil. Setelah menangkap dua pelaku, polisi menelusuri asal barang.

“Keduanya bicara kalau barang itu mereka dapat dari pemasok di Sesetan,” terangnya. Polisi kemudian mengejar tersangka lainnya, Ahmad alias Ahul di Denpasar pada Sabtu (17/2).

Dari tangan Ahul, disita pil koplo sebanyak 5.600 butir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto pasal 55 KUHP.

Mereka bisa dikurung selama 10 tahun dengan denda mencapai Rp 1 miliar. Ketiga pelaku ini dijerat dengan UU Kesehatan lantaran kandungan pil ini tidak termasuk ke dalam narkotika.

“Jadi kami jerat izin edarnya. Mereka mengedarkan ini tanpa izin, itu yang dikenakan,” tukasnya. Pil koplo ini merupakan paket hemat.

Satu paket berisi 10 butir seharga Rp 25 ribu. Dari total pil yang diamankan ini seharga kurang lebih Rp 7 juta.

Salah satu pelaku, Satrio mengaku menjual pil ini kepada warga perantauan di wilayah Ubud. “Hasilnya untuk keperluan sehari-hari,” terangnya. 

UBUD – Tiga orang pemuda asal Jember, Jawa Timur diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud. Mereka kedapatan mengedarkan pil koplo bermerek Y di Jalan Raya Andong.

Polisi menyita total 7.600 butir obat dengan kandungan trihexyphenidyl tersebut. Ketiganya yakni Satrio alias Rio, 25, Hendrik Eko Cahyono, 26, dan bernama Ahmad Qurrata A’yun alias Ahul, 26.

Ketiganya dijerat penyidik Polsek Ubud dengan UU Kesehatan. Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita menyatakan, tiga pemuda ini tinggal di Denpasar dan memasarkan pil koplo di wilayah Ubud, Jumat (16/2).

“Dari tiga pelaku, dua bertindak sebagai penjual di wilayah Ubud. Dua pelaku menjual kepada pemuda di Ubud, pemuda yang nonton konser dan sebagainya,” ujar Kompol Raka.

Polisi mengendus pil baru masuk ke wilayah Ubud sejak lama. “Polisi mendapat informasi jika ada pil begini masuk. Akhirnya kami telusuri dan tangkap dua orang sedang transaksi,” jelasnya.

Tim lidik yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Hadimastika Karsito Putro dan Panit II Ipda Andika Arya Pratama langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.

Dua pemuda yang bertindak sebagai pemasar di wilayah Ubud, yakni Satrio alias Rio, 25, Hendrik Eko Cahyono, 26, tak bisa berkutik karena di tas kompek yang dibawa terdapat barang bukti pil koplo sebanyak 2.000 butir.

Pil itu sudah dibagi beberapa pecahan besar dan pecahan kecil. Setelah menangkap dua pelaku, polisi menelusuri asal barang.

“Keduanya bicara kalau barang itu mereka dapat dari pemasok di Sesetan,” terangnya. Polisi kemudian mengejar tersangka lainnya, Ahmad alias Ahul di Denpasar pada Sabtu (17/2).

Dari tangan Ahul, disita pil koplo sebanyak 5.600 butir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto pasal 55 KUHP.

Mereka bisa dikurung selama 10 tahun dengan denda mencapai Rp 1 miliar. Ketiga pelaku ini dijerat dengan UU Kesehatan lantaran kandungan pil ini tidak termasuk ke dalam narkotika.

“Jadi kami jerat izin edarnya. Mereka mengedarkan ini tanpa izin, itu yang dikenakan,” tukasnya. Pil koplo ini merupakan paket hemat.

Satu paket berisi 10 butir seharga Rp 25 ribu. Dari total pil yang diamankan ini seharga kurang lebih Rp 7 juta.

Salah satu pelaku, Satrio mengaku menjual pil ini kepada warga perantauan di wilayah Ubud. “Hasilnya untuk keperluan sehari-hari,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/