25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 1:40 AM WIB

Bermodal Terapi Otak Biar Pintar, Cabuli Empat Cewek ABG, Akhirnya…

DENPASAR – Aksi A. Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu, 69, dukun cabul yang memperdayai empat perempuan di bawah umur akhirnya diseret ke kursi pesakitan. 

Pada sidang dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Peggy Elen Bawengan di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa mendakwa

warga Perum Puri Gading Jalan Tresna Asih Lingkungan Buana Gubuk, Jimbaran Kuta Selatan, Badung ini didakwa melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1

UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Pencabulan bermula ketika saksi korban Ni Putu AP, 11, belanja di warung saksi Nyoman Kerna. Di warung itu, korban bertemu terdakwa.

Terdakwa bertanya “Mau terapi otak nggak biar pintar?,” oleh korban dijawab “Gimana caranya?,” Dibalas terdakwa “Belajar mantra Ida Sang Hyang Widhi,”.

Besoknya korban Ni Putu Ap pamit ke ibunya, Ni Wayan Rt, mau terapi di rumah terdakwa. Namun saat itu saksi Wayan Rt melarang korban dengan mengatakan jika tante korban sebelumnya waktu terapi malah disuruh buka baju oleh terdakwa.

Sayangnya korban tak mengindahkan larangan ibunya. Saksi korbans pun tetap mendatangi rumah terdakwa.

Begitu memanggil nama “Om Bayu”, panggilan terdakwa, langsung disambut terdakwa dengan mempersilakan korban masuk.

 Singkat cerita, kondisi rumah yang sepi mendukung niat bejat terdakwa. Korban pun dicabuli terdakwa. Selain Ni Putu Ap, terdakwa juga mencabuli Ni Kadek IL, Ni Kadek LA, dan NI KW.

Atas dakwaan Jaksa, terdakwa yang didampingi kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

DENPASAR – Aksi A. Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu, 69, dukun cabul yang memperdayai empat perempuan di bawah umur akhirnya diseret ke kursi pesakitan. 

Pada sidang dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Peggy Elen Bawengan di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa mendakwa

warga Perum Puri Gading Jalan Tresna Asih Lingkungan Buana Gubuk, Jimbaran Kuta Selatan, Badung ini didakwa melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1

UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Pencabulan bermula ketika saksi korban Ni Putu AP, 11, belanja di warung saksi Nyoman Kerna. Di warung itu, korban bertemu terdakwa.

Terdakwa bertanya “Mau terapi otak nggak biar pintar?,” oleh korban dijawab “Gimana caranya?,” Dibalas terdakwa “Belajar mantra Ida Sang Hyang Widhi,”.

Besoknya korban Ni Putu Ap pamit ke ibunya, Ni Wayan Rt, mau terapi di rumah terdakwa. Namun saat itu saksi Wayan Rt melarang korban dengan mengatakan jika tante korban sebelumnya waktu terapi malah disuruh buka baju oleh terdakwa.

Sayangnya korban tak mengindahkan larangan ibunya. Saksi korbans pun tetap mendatangi rumah terdakwa.

Begitu memanggil nama “Om Bayu”, panggilan terdakwa, langsung disambut terdakwa dengan mempersilakan korban masuk.

 Singkat cerita, kondisi rumah yang sepi mendukung niat bejat terdakwa. Korban pun dicabuli terdakwa. Selain Ni Putu Ap, terdakwa juga mencabuli Ni Kadek IL, Ni Kadek LA, dan NI KW.

Atas dakwaan Jaksa, terdakwa yang didampingi kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/