33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:19 PM WIB

Kecanduan, Eka Putra Selalu Bawa Bong Kemanapun, Ya Ditangkap

SEMARAPURA – Dua pengguna narkoba berhasil diamankan Satnarkoba Polres Klungkung di Jalan Raya Paksebali, namun di waktu yang berbeda.

Pasalnya tersangka yang berasal dari luar Kabupaten Klungkung itu sengaja datang ke Klungkung untuk melakukan transaksi narkotika.

Kasatnarkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana mengungkapkan,

dua tersangka pengguna narkoba itu, yaitu I Gusti Ngurah Eka Putra, 41, asal Banjar Dinas Tebola, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem,

dan Hari Yanto, 36, alamat Jalan IR. IB. Oka, Gang Pasatempo, Nomor 22, Manik Saga, Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.

Eka Putra yang seorang petani itu berhasil diamankan personil Satnarkoba Polres Klungkung di Jalan Raya Paksebali, sekitar pukul 13.30.

Dari tangan Eka Putra, barang bukti yang didapat berupa satu paket sabu dengan berat 0,57 gram brutto, atau 0,40 gram netto.

“Selain itu kami juga mengamankan satu set alat isap atau bong, satu korek gas, satu buah handphone merek Nokia, satu buah kotak kacamata warna hitam dan satu buah tas selempang warna hitam keabu-abuan,” bebernya.

Menurut AKP Yudistira, tersangka Eka Putra terbilang nekat karena pergi kemana pun dia akan membawa bong dan sabu.

Bong ini disimpan di dalam kotak kacamata yang ditaruhnya di tas selempang. “Kalau tersangka ini dapat barang dan ketemu tempat sepi, di sana dia akan pakai narkoba,” katanya.

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap Hari Yanto di Jalan Raya Paksebali, sekitar pukul 20.30. Hari Yanto yang pada saat itu bersama kekasihnya berada di wilayah Paksebali untuk bertemu temannya.

“Iya dia sama pacarnya. Tapi pacarnya hanya menjadi saksi,” terangnya. Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang didapat dari Yanto berupa satu paket sabu seberat 0,97 gram brutto.

Menurut keterangan tersangka, barang haram itu didapat dari denpasar dengan sistem tempel,” jelasnya. 

SEMARAPURA – Dua pengguna narkoba berhasil diamankan Satnarkoba Polres Klungkung di Jalan Raya Paksebali, namun di waktu yang berbeda.

Pasalnya tersangka yang berasal dari luar Kabupaten Klungkung itu sengaja datang ke Klungkung untuk melakukan transaksi narkotika.

Kasatnarkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana mengungkapkan,

dua tersangka pengguna narkoba itu, yaitu I Gusti Ngurah Eka Putra, 41, asal Banjar Dinas Tebola, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem,

dan Hari Yanto, 36, alamat Jalan IR. IB. Oka, Gang Pasatempo, Nomor 22, Manik Saga, Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.

Eka Putra yang seorang petani itu berhasil diamankan personil Satnarkoba Polres Klungkung di Jalan Raya Paksebali, sekitar pukul 13.30.

Dari tangan Eka Putra, barang bukti yang didapat berupa satu paket sabu dengan berat 0,57 gram brutto, atau 0,40 gram netto.

“Selain itu kami juga mengamankan satu set alat isap atau bong, satu korek gas, satu buah handphone merek Nokia, satu buah kotak kacamata warna hitam dan satu buah tas selempang warna hitam keabu-abuan,” bebernya.

Menurut AKP Yudistira, tersangka Eka Putra terbilang nekat karena pergi kemana pun dia akan membawa bong dan sabu.

Bong ini disimpan di dalam kotak kacamata yang ditaruhnya di tas selempang. “Kalau tersangka ini dapat barang dan ketemu tempat sepi, di sana dia akan pakai narkoba,” katanya.

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap Hari Yanto di Jalan Raya Paksebali, sekitar pukul 20.30. Hari Yanto yang pada saat itu bersama kekasihnya berada di wilayah Paksebali untuk bertemu temannya.

“Iya dia sama pacarnya. Tapi pacarnya hanya menjadi saksi,” terangnya. Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang didapat dari Yanto berupa satu paket sabu seberat 0,97 gram brutto.

Menurut keterangan tersangka, barang haram itu didapat dari denpasar dengan sistem tempel,” jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/