DENPASAR – Tuntutan hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara akhirnya diterima Perbekel Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, I Made Suteja.
Tuntutan hukunan 1,5 tahun penjara, itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Widana, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman fisik, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Andajani Day, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
“Juga membebankan pada terdakwa Made Suteja membayar uang pengganti Rp 149.570.551 sebagai perhitungan kerugian keuangan negara.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap,
maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan apabila masih kurang hukuman terdakwa ditambah sembilan bulan, “terang Jaksa Gusti Widana.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan dijelaskan terdakwa Suteja diduga mengkorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) Desa Dencarik, pada tahun 2015 dan 2016 lalu.
Dana yang diselewengkan besarnya mencapai Rp 149 juta.