29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:27 AM WIB

Pelajar Pembuang Bayi Dikeluarkan dari Sekolah, DPRD Protes Keras

NEGARA – Kasus pembuangan bayi yang dilakukan dua orang pelajar Bumi Makepung membuat banyak pihak mengelus dada.

Tak terkecuali DPRD Jembrana. Mereka kemarin mendatangi sekolah dua pelajar itu. Terutama untuk mengklarifikasi keluarnya surat dari sekolah untuk memberhentikan IGPA, tersangka utama pembuang janin darah dagingnya sendiri.

“Dari pertemuan tersebut, kami meragukan penjelasan kepala sekolah. Kami menilai ada indikasi proses pengunduran diri siswa itu (pelaku)

direkayasa dengan motif mengejar kelulusan seratus persen,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Jembrana I Putu Dwita usai sidak.

Menurut Dwita, sebagai komisi yang membidangi pendidikan menyayangkan proses pemberhentian siswa tersebut, meski diakui pihak sekolah berawal dari permohonan orang tua siswa.

Pasalnya, pemberhentian itu berkaitan dengan masa depan anak. Bagaimanapun IGPA dan NKRH adalah anak. Mereka butuh pendampingan, bukan sanksi berat seperti itu.

Karena itu, pihaknya meminta pihak sekolah agar memperhatikan masa depan anak dengan memberikan kesempatan terhadap siswa tersebut untuk mengikuti ujian nasional.

Dalam kesempatan itu, kata politisi Partai Demokrat ini, kepala sekolah berjanji akan menerima kembali siswa yang bersangkutan untuk menuntaskan pendidikannya.

Namun dengan catatan, pihak kepolisian mengizinkan karena telah melakukan tindak pidana.

Selain itu, Dwita bersama seluruh anggota komisi A DPRD Jembrana mendatangi sekolah tempat ibu kandung bayi.

Pihak sekolah, lanjutnya, tidak mengeluarkan siswinya meskipun telah melakukan tidak pidana dan masih memberikan kesempatan siswi itu menyelesaikan pendidikannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Banjar Pebuahan, Banyubiru, Negara Jumat (9/3) siang lalu geger penemuan orok terdampar di pantai oleh nelayan.

Penemuan orok itu dilaporkan kepada perangkat desa dan polisi. Orok yang diperkirakan dibuang sekitar tiga hari tersebut kemudian dibawa ke RSU Negara.

Dari hasil pemeriksaan panjang rambut orok itu 1 cm,  tinggi  30 sentimeter sampai lutut dan kaki bagian bawah lututnya hilang, kepala hancur, daun telinga hilang dengan berat 700 gram.

Beberapa bagian tubuhnya sudah hilang. Kita menduga bayi itu sudah meninggal atau dibuang sejak dari dua hari sebelum ditemukan

NEGARA – Kasus pembuangan bayi yang dilakukan dua orang pelajar Bumi Makepung membuat banyak pihak mengelus dada.

Tak terkecuali DPRD Jembrana. Mereka kemarin mendatangi sekolah dua pelajar itu. Terutama untuk mengklarifikasi keluarnya surat dari sekolah untuk memberhentikan IGPA, tersangka utama pembuang janin darah dagingnya sendiri.

“Dari pertemuan tersebut, kami meragukan penjelasan kepala sekolah. Kami menilai ada indikasi proses pengunduran diri siswa itu (pelaku)

direkayasa dengan motif mengejar kelulusan seratus persen,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Jembrana I Putu Dwita usai sidak.

Menurut Dwita, sebagai komisi yang membidangi pendidikan menyayangkan proses pemberhentian siswa tersebut, meski diakui pihak sekolah berawal dari permohonan orang tua siswa.

Pasalnya, pemberhentian itu berkaitan dengan masa depan anak. Bagaimanapun IGPA dan NKRH adalah anak. Mereka butuh pendampingan, bukan sanksi berat seperti itu.

Karena itu, pihaknya meminta pihak sekolah agar memperhatikan masa depan anak dengan memberikan kesempatan terhadap siswa tersebut untuk mengikuti ujian nasional.

Dalam kesempatan itu, kata politisi Partai Demokrat ini, kepala sekolah berjanji akan menerima kembali siswa yang bersangkutan untuk menuntaskan pendidikannya.

Namun dengan catatan, pihak kepolisian mengizinkan karena telah melakukan tindak pidana.

Selain itu, Dwita bersama seluruh anggota komisi A DPRD Jembrana mendatangi sekolah tempat ibu kandung bayi.

Pihak sekolah, lanjutnya, tidak mengeluarkan siswinya meskipun telah melakukan tidak pidana dan masih memberikan kesempatan siswi itu menyelesaikan pendidikannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Banjar Pebuahan, Banyubiru, Negara Jumat (9/3) siang lalu geger penemuan orok terdampar di pantai oleh nelayan.

Penemuan orok itu dilaporkan kepada perangkat desa dan polisi. Orok yang diperkirakan dibuang sekitar tiga hari tersebut kemudian dibawa ke RSU Negara.

Dari hasil pemeriksaan panjang rambut orok itu 1 cm,  tinggi  30 sentimeter sampai lutut dan kaki bagian bawah lututnya hilang, kepala hancur, daun telinga hilang dengan berat 700 gram.

Beberapa bagian tubuhnya sudah hilang. Kita menduga bayi itu sudah meninggal atau dibuang sejak dari dua hari sebelum ditemukan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/