DENPASAR – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar berencana memanggil kontraktor maupun pemilik hotel Grand Hyatt yang nekat membuang air kolam ke laut.
DLHK sendiri mengatakan air yang dibuang itu adalah air yang keluar dari tanah, akibat penggalian pembuatan pondasi.
“Staff DLHK yang turun dan konfirmasi pekerja di sana menyebutkan air itu berasal dari tanah karena galian. Karena lokasinya dekat dengan laut. Air yang ke luar pun bening,” ucap IB Putra Wirabawa kemarin.
Meski begitu, Gustra, sapaan akrabnya menyebut itu tetap dinamakan limbah. Sesuai Perda 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tidak boleh membuang cairan ke laut.
Nah, untuk permasalahan ini, DLHK akan meminta konfirmasi dari kontraktor. “Tetap memanggil pihak kontraktor untuk menjelaskan pipa tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Grand Hyatt Hotel harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak membuang limbah yang bisa mencemarkan lingkungan.
“Yang paling disayangkan terkait pemasangan pipa tersebut tanpa pemberitahuan dan tidak ada izin,” ungkapnya.
Lurah Sanur IB Raka Jisnu mengaku geram dengan pihak Grand Hyatt lantaran tidak ada pemberitahuan terkait pemasangan pipa tersebut.
IB Raka tidak menerima berupa surat pemberitahuan atau tembusan tentang adanya pipa pembuangan cairan ke laut yang dimiliki oleh hotel Grand Hyatt.
Dari hasil laporan yang dia dapat, Raka memastikan itu bukan limbah. Karena cairan itu keluar dari tanah akibat pembuatan basemen dan dia menduga itu air laut juga.
“Itu memang dari hotel Grand Hyatt. Itu bukan limbah. Itu air tanah akibat penggalian yang kalau digali semeter sampai dua meter langsung keluar. Sehingga dibuatkan pipa pembuangan seperti itu,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya menyayangkan terkait pemasangan pipa tersebut. Terutama pihak kepala lingkungan Batu Jimbar Sanur yang tidak memberitahukan ke Kelurahan Sanur.
“Saya sesalkan tidak ada koordinasi. Saya marah,” keluhnya.