34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:54 PM WIB

Panwaslu Mendadak Surati Bupati Giri Prasta, Ini Isi Suratnya…

DENPASAR – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Badung menyurati Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Surat perihal cegah dini bernomor 037/BAWASLU-PROV.BA-01/PM.01.02/3/2018 tersebut tertulis bersifat penting dan ditembuskan ke Bawaslu Bali serta Ketua DPRD Badung. 

Dalam alinea pertama surat, Ketua Panitia Panwaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma menyinggung soal pentingnya mewujudkan pilkada yang demokratis.

Intinya, sebagaimana amanat UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri,

dan kepala desa atau sebutan lain (lurah) dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Surat ini kami harap ditindaklanjuti untuk tertibnya tahapan kampanye Pilgub Bali 2018. Semoga dijadikan pedoman bersama dalam mendorong dan

mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang profesional, berintegritas, demokrasi, jurdil, tertibm aman, dan damai,” ujar Astasoma.

Menurutnya, selain Giri Prasta, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, jajaran DPRD Badung, dan 62 Kepala desa se-Kabupaten Badung juga dikirimi surat yang sama.

“Ketua DPRD dan jajaran juga. Kita juga kirim ke 62 perbekel atau lurah yang ada di Badung,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan, sesungguhnya pasal-pasal yang disodorkan tersebut sudah sering disampaikan dalam berbagai kesempatan.

“Potensi pelanggarannya jika terjadi selain pidana juga berakibat pada paslon bila terbukti melakukan perbuatan money politic

secara tersistem bisa dianulir sebagai paslon berdasar putusan Bawaslu Bali. Ini sering kami sampaikan dalam pertemuan-pertemuan di KPU Bali,” ucap Rudia.

Pelaku money politic tegasnya terancam hukuman pidana. Tentang 62 Kepala Desa se-Kabupaten Badung yang juga disurati,

Rudia mengatakan hal tersebut merupakan upaya Panwaslu Badung agar kepala desa sebagai aparat yang seharusnya netral tidak melakukan pelanggaran pemilu. 

DENPASAR – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Badung menyurati Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Surat perihal cegah dini bernomor 037/BAWASLU-PROV.BA-01/PM.01.02/3/2018 tersebut tertulis bersifat penting dan ditembuskan ke Bawaslu Bali serta Ketua DPRD Badung. 

Dalam alinea pertama surat, Ketua Panitia Panwaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma menyinggung soal pentingnya mewujudkan pilkada yang demokratis.

Intinya, sebagaimana amanat UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri,

dan kepala desa atau sebutan lain (lurah) dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Surat ini kami harap ditindaklanjuti untuk tertibnya tahapan kampanye Pilgub Bali 2018. Semoga dijadikan pedoman bersama dalam mendorong dan

mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang profesional, berintegritas, demokrasi, jurdil, tertibm aman, dan damai,” ujar Astasoma.

Menurutnya, selain Giri Prasta, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, jajaran DPRD Badung, dan 62 Kepala desa se-Kabupaten Badung juga dikirimi surat yang sama.

“Ketua DPRD dan jajaran juga. Kita juga kirim ke 62 perbekel atau lurah yang ada di Badung,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan, sesungguhnya pasal-pasal yang disodorkan tersebut sudah sering disampaikan dalam berbagai kesempatan.

“Potensi pelanggarannya jika terjadi selain pidana juga berakibat pada paslon bila terbukti melakukan perbuatan money politic

secara tersistem bisa dianulir sebagai paslon berdasar putusan Bawaslu Bali. Ini sering kami sampaikan dalam pertemuan-pertemuan di KPU Bali,” ucap Rudia.

Pelaku money politic tegasnya terancam hukuman pidana. Tentang 62 Kepala Desa se-Kabupaten Badung yang juga disurati,

Rudia mengatakan hal tersebut merupakan upaya Panwaslu Badung agar kepala desa sebagai aparat yang seharusnya netral tidak melakukan pelanggaran pemilu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/