29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:14 AM WIB

Sidang Narkoba Bule Aussie Digelar Superkilat, Dituntut Ringan Lagi

DENPASAR – Sempat kabur saat menjalani perawatan di RS Trijata, Baker Joshua James, terdakwa kasus kepemilikan narkotika asal Australia, Selasa (13/3) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Menariknya, selain dituntut hukuman miring selama satu tahun, proses sidang tuntutan Aussie yang ditangkap karena membawa narkotika jenis ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepam, berlangsung super kilat. 

Hanya dalam sehari, sidang yang dipimpin I Wayan Kawisada ini diawali dengan mendengarkan keterangan ahli dari dokter spesialis kesehatan jiwa, dr. Lely Setyawati SpKj (K) dari RSUP Sanglah.

Usai mendengarkan keterangan ahli, sidang secara marathon langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan kemudian lanjut pada pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan, besaran tuntutan hukuman pidana sesuai surat dakwaan juga sudah diketik dan bukan tulis tangan. Artinya, pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan terdakwa juga diabaikan. 

Sesuai surat tuntutan yang langsung dibacakan JPU Asri Susantina, terdakwa Baker Joshua James dituntut dengan hukuman pidana selama 1 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baker Joshua James dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, “terang Jaksa Asri. 

Sesuai surat tuntutan, terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1.

Anehnya, meski dituntut superringan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Maya Arsanti menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang pekan depan. 

Kasus yang menjerat terdakwa Joshua berawal dari penangkapan terdakwa olej petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/10) lalu.

Atas perbuatannya JPU dari Kejati Bali mendakwa dengan lima pasal alternatif. Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 

tentang narkotika. Selanjutnya Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

DENPASAR – Sempat kabur saat menjalani perawatan di RS Trijata, Baker Joshua James, terdakwa kasus kepemilikan narkotika asal Australia, Selasa (13/3) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Menariknya, selain dituntut hukuman miring selama satu tahun, proses sidang tuntutan Aussie yang ditangkap karena membawa narkotika jenis ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepam, berlangsung super kilat. 

Hanya dalam sehari, sidang yang dipimpin I Wayan Kawisada ini diawali dengan mendengarkan keterangan ahli dari dokter spesialis kesehatan jiwa, dr. Lely Setyawati SpKj (K) dari RSUP Sanglah.

Usai mendengarkan keterangan ahli, sidang secara marathon langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan kemudian lanjut pada pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan, besaran tuntutan hukuman pidana sesuai surat dakwaan juga sudah diketik dan bukan tulis tangan. Artinya, pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan terdakwa juga diabaikan. 

Sesuai surat tuntutan yang langsung dibacakan JPU Asri Susantina, terdakwa Baker Joshua James dituntut dengan hukuman pidana selama 1 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baker Joshua James dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, “terang Jaksa Asri. 

Sesuai surat tuntutan, terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1.

Anehnya, meski dituntut superringan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Maya Arsanti menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang pekan depan. 

Kasus yang menjerat terdakwa Joshua berawal dari penangkapan terdakwa olej petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/10) lalu.

Atas perbuatannya JPU dari Kejati Bali mendakwa dengan lima pasal alternatif. Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 

tentang narkotika. Selanjutnya Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/