DENPASAR – Mathias Hubert Marie Echene alias Mathias Echene, 47, warga negara asal Perancis yang menjadi buron Interpol pemerintah administrasi khusus
(Special Administrative Region) Hongkong karena terlibat kasus penipuan akhirnya menjalani sidang ekstradisi di PN Denpasar.
Mengagendakan pemeriksaan bukti-bukti, sidang perdana dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, JPU Dewa Arimbawa dkk menjelaskan,
sidang permohonan ekstradisi digelar setelah ada permohonan pemerintah Hongkong kepada Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM RI
perihal permintaan penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri dari Pemerintah Hongkong atas nama Mathias Hubert Marie Echene.
“Jadi ada kerjasama dengan Pemerintah Hong Kong. Ini merupakan sidang perdana dan nanti pada sidang berikutnya akan kami hadirkan saksi-saksi, “terang jaksa.