DENPASAR – Oknum wartawan abal-abal bernama Lilik Adi Goenawan, 42, dilaporkan ke Polda Bali oleh manajemen Kimino Hotel Kuta ke Mapolda Bali.
Lilik yang mengaku sebagai Kabiro media online “Detik Kasus Bali” ini dilaporkan ke polisi karena diduga terlibat pemerasan, dan melakukan pencemaran nama baik Kimino Hotel.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, GM Kimino Hotel Daut LP, dan Front Office Supervisor Hotel Kimino Kamilai Wicaksono mengatakan bahwa mereka terpaksa melaporkan Lilik karena pemberitaan Detik Kasus Bali merugikan pihak hotel.
Menurutnya, pemberitaan dilakukan sepihak tanpa konfirmasi. “Bukan hanya pemberitaan itu saja yang meresahkan, Lilik Adi Goenawan ini terus menghantui kami.
Dia mengaku akan tulis lebih miring lagi jika kami (manajemen, red) tidak bayar sekian juta untuk beberapa tulisan yang sudah diterbitkan itu.
Ini sangat meresahkan mas, setahu kami pekerjaan media bukan seperti dia ini, dan media sebagai alat kontrol terhadap publik, bukan memeras,” tuturnya.
Semua bermula ketika pada 8 Januari 2018 sekitar pukul 21.00, ada orang tak dikenal mengaku mencari di hotel tempat pelapor bekerja.
Si pria tak dikenal itu datang dan mengatakan ke pihak reception hotel Kimono untuk mengantar ke kamar yang di curigai, dan dikatakan bahwa informasi berita dari Intel Polda melalui GPS.
Orang tak dikenal itu ternyata menggedor kamar yang sementara ditempati oleh si Lilik yang diduga wartawan abal-abal itu.
Singkat cerita, Lilik pun membuka pintu hotel lalu marah-marah dan tidak terima atas ulah orang tak dikenal itu.
“Lilik ini sebelumnya pernah datang ke hotel, lalu mengaku sebagai wartawan dan meminta kepada manajemen agar dia dijadikan chief sekurity. Sayang itu tidak diindahkan. Gitu awal ceritanya,” beber Wicaksono.
Malam itu pun pihak hotel langsung melakukan mediasi dan permasalahan tersebut selesai. Baik antara orang tak dikenal, Didik dan pihak hotel.
Tapi di kemudian hari muncul berita di media online terlapor.“Ini kan sudah damai, bahkan korban (wartawan, red) sudah di kasih kompensasi sebesar Rp 2 juta. Dan dianggap selesai,” bebernya.
Awalnya pihak hotel pun tak menggubris dengan pemberitaan sepihak dan isi beritanyapun sama sekali tidak dipahami, karena diduga yang nulis berita itu diduga kuat bukan sebagai jurnalis.
Belakangan malah hub ke nomor WA milik Front office Supervisor Hendrik Kamilai Wicaksono. “Ini pesan WA nya, Lilik mengaku ia sudah koordinasi dengan, redakturnya di kantor pusat, di Mojokerto.
Katanya mereka bisa menghilangkan berita beserta foto-foto hotel, dengan ketentuan per berita dan perfoto harus di bayar Rp 1 juta. Menurut saya ini sudah tidak baik lain kerja media seperti ini makanya terpaksa dilaporkan,” tuturnya.
Wadirreskrimsus Polda Bali AKPB Ruddi Setiawan membenarkan ada laporan ini. Pihaknya menjanjikan akan mendalami kasus ini secepatnya. ”Kami akan selidiki, jika memenuhi unsur pidana makan akan ditindak lanjuti,” singkatnya.
Di lain sisi, penanggungjawab detikkasus.com, Alyan mengaku, tak bertanggungjawab dengan keberadaan Lilik Adi Goenawan.
Pasalnya, Lilik Adi Goenawan sudah satu bulan lebih menghilang, tidak pernah kontak redaksi dan mengirim berita.
“Untuk di redaksi, kami hanya bisa membantu mendelete berita. Kalau urusan Lilik, itu ranah pribadi,” bebernya.