DENPASAR – Tuntutan hukuman tinggi dijatuhkan jaksa bagi Semiati, anah buah Ni Luh Ratna Dewi (istri eks Waka DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol) di PN Denpasar kemarin.
Semiati dituntut JPU I Gusti Ngurah Wirayoga dengan hukuman pidana selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutuskan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” terang jaksa.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Made Suardika Adnyana dan Jro Ahmad Hardiana, berencana mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis.
Suardika menduga kliennya akan dijadikan tumbal dalam kasus ini. “Dalam perkara ini terdakwa adalah korban dari permufakatan jahat. Semestinya tuntutannya merata,” tutur Suardika.
Selain itu, “protes” penasehat hukum Semiati atas tuntutan tinggi jaksa, juga mengacu dari tuntutan maupun vonis bagi terdakwa lain.
Di mana dalam tuntutan terdakwa Kadek Dandy suardika alias Dandy (adik Tiri Jro Jangol) hanya dituntut 7,5 tahun dan divonis 5 tahun penjara.
Demikian juga dengan terdakwa I Gede Juniantara alias Katos hanya dituntut 8 tahun penjara.”Kalau memang permufakatan jahat,
semestinya tuntutan hukuman merata. Ini seolah-olah ada penggiringan terhadap klien kami untuk dijadikan tumbal,”tandansnya.