34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:20 PM WIB

Baru Keluar Lapas, Main Narkoba, Residivis Dituntut 7 Tahun Penjara

DENPASAR – Kevin Lee, 44, residivis narkoba yang ditangkap lagi karena menjadi kurir sabu dan anggota sindikat narkoba jaringan Lapas Kerobokan, kemarin (8/6) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Didepan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi menuntut lulusan strata (S1) namun memilih jadi driver online ini dengan hukuman pidana selama 7 tahun.

Jaksa Dayu Sulasmi juga menuntut Kevin Lee dengan pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

 Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyealahgunaan narkoba, dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. “Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terang Jaksa

Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang dua pekan mendatang.

Kasus ini bergulir ketika terdakwa berkenalan dengan Agung Widodo (terdakwa dalam berkas lain) di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Setelah keluar dari Lapas Kerobokan, terdakwa berkenalan dengan Agung Budiharja alias Kicen (terdakwa dalam berkas lain) di tempatnya Agung Widido.

Singkat cerita, setelah terdakwa berhenti berkerja sebagai sopir online pada Bulan November 2017, terdakwa mulai ikut membantu Agung Widodo dalam peredaran narkotik jenis sabu-sabu.

Kemudian pada tanggal 26 Januari 2018, terdakwa mendatangi rumah Agung Widodo mengambil paket Sabu-sabu untuk dijual dan dipakai sendiri. Kemudian dari sana terdakwa tertangkap petugas BNNP Bali.

DENPASAR – Kevin Lee, 44, residivis narkoba yang ditangkap lagi karena menjadi kurir sabu dan anggota sindikat narkoba jaringan Lapas Kerobokan, kemarin (8/6) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Didepan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi menuntut lulusan strata (S1) namun memilih jadi driver online ini dengan hukuman pidana selama 7 tahun.

Jaksa Dayu Sulasmi juga menuntut Kevin Lee dengan pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

 Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyealahgunaan narkoba, dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. “Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terang Jaksa

Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang dua pekan mendatang.

Kasus ini bergulir ketika terdakwa berkenalan dengan Agung Widodo (terdakwa dalam berkas lain) di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Setelah keluar dari Lapas Kerobokan, terdakwa berkenalan dengan Agung Budiharja alias Kicen (terdakwa dalam berkas lain) di tempatnya Agung Widido.

Singkat cerita, setelah terdakwa berhenti berkerja sebagai sopir online pada Bulan November 2017, terdakwa mulai ikut membantu Agung Widodo dalam peredaran narkotik jenis sabu-sabu.

Kemudian pada tanggal 26 Januari 2018, terdakwa mendatangi rumah Agung Widodo mengambil paket Sabu-sabu untuk dijual dan dipakai sendiri. Kemudian dari sana terdakwa tertangkap petugas BNNP Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/