NEGARA – Pendaftaran bakal calon DPRD Jembrana sudah dibuka sejak 4 Juli lalu. Namun, hingga kemarin belum ada satupun bakal calon yang mendaftar ke KPU Jembrana.
Dari 16 partai politik yang terdaftar di KPU pusat, hanya 15 partai politik yang berhak mendaftarkan bakal calonnya untuk DPRD Jembrana.
Partai politik yang tidak bisa mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai yang baru pertama mengikuti pemilu ini tidak bisa mengikuti pileg, khususnya untuk pemilihan anggota DPRD Jembrana karena tidak memiliki kepengurusan di tingkat Kabupaten Jembrana.
“Dari 16 partai politik, hanya 15 partai politik yang terdaftar memiliki kepengurusan di Jembrana,” kata Ketua KPU Jembrana I Gust Ngurah Agus Darmasanjaya.
Menurutnya, PSI memang terdaftar sebagai peserta Pileg 2019 di KPU pusat. Namun, pada saat pendaftaran hingga verifikasi
partai politik beberapa waktu lalu, hanya PSI yang tidak diverifikasi karena tidak memiliki kepengurusan tingkat Kabupaten Jembrana.
“Kalau kabupaten lain ada, hanya Jembrana yang tidak ada,” terangnya. Dalam syarat pencalonan, bakal calon diajukan oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatan.
Karena itu, kepengurusan tingkat partai kabupaten ini harus ada sebagai pihak yang mengajukan bakal calon. PSI karena tidak memiliki kepengurusan tingkat kabupaten, tidak bisa mengajukan bakal calon legislatif.
“Misalnya sebelum penutupan pendaftaran 17 Juli nanti ada kepengurusan, kami konsultasikan dengan KPU pusat untuk tindaklanjutnya,” terangnya.
Mengenai pendaftaran calon legislatif saat ini meski belum ada yang mendaftar, KPU Jembrana memprediksi jumlah pendaftar sekitar 500 bakal calon dari semua partai politik.
Hal tersebut terjadi jika setiap partai politik mendaftarkan bakal calonnya sebanyak 35 orang sesuai batas maksimal yang ditentukan.
Pendaftaran bakal calon ini diprediksi akan membludak jelang pertengahan waktu pendaftaran hingga jelang penutupan.
Sejumlah bakal calon saat ini masih melengkapi persyaratan untuk mendaftar dan masih konsultasi dengan KPU Jembrana mengenai syarat pendaftaran calon.