DENPASAR – Dua orang buruh bangunan masing-masing bernama Ady Nova Suryawan, 21, dan Bayu AP, 16, diamankan
petugas Reskrim Polresta Denpasar ditempat tinggal mereka di Jalan Gunung Kerinci, Gang VI, Denpasar, Senin (9/7) lalu.
Kedua pemuda ini diciduk lantaran nekat mencuri sepeda gayung di sebuah mess milik PT Pelita Husada Lestari, Jalan Pura Demak VIII, Nomor 5, Denpasar.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan dua buah sepeda gayung. Menurut informasi, aksi pencurian yang dilakukan oleh dua tersangka ketika melihat sepda gayung sedang parkir di samping mess milik PT Pelita Husada Lestari.
Kedua pemuda ini langsung melompat pagar dan mengambil dua sepeda itu dan membawa kabur. Ketika mengetahui sepeda gayung hilang beberapa jam kemudian, korban I Putu Ngurah Swastika melapor ke Polresta.
Laporan korban ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas Reskrim dan memeriksa lokasi serta mencari saksi-saksi.
Dari penyelidikan CCTV di kawasan lokasi kejadian, terungkap dua orang pemuda membawa sepeda gayung keluar dari mess.
Berbekal rekaman itulah, tim berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan mengamankan keduanya di tempat tinggal mereka pada hari itu juga.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolresta untuk diperiksa. Begitu juga dengan barang bukti dua sepeda gayung dan dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui perbuatan itu. Keduanya mengaku baru kali ini melakukan aksi kejahatannya.
Meski demikian, petugas tetap melakukan pendalaman terkait lokasi lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Kasubag Humas Polresta Iptu Teta membenarkan laporan itu. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. “Iya benar, kami masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.