27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 4:46 AM WIB

Tiga Pembunuh di Pidada Diadili, Satu Pelaku Masih Buron

DENPASAR– Terdakwa Papi Langu Karengu Humba, 19, Benjamin Haingu, 23, dan Minto Umbu Rada, 21, mulai diadili secara daring, Selasa lalu (23/8). Trio pelaku pembunuhan di Jalan Pidada I, Ubung, Denpasar, itu terancam 15 tahun penjara. “Kami dan terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara terdakwa, Rabu kemarin (24/8).

 

Dijelaskan lebih lanjut, ketiga terdakwa terancam pidana penjara selama 15 tahun. Itu sesuai dakwaan primair JPU, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan dakwaan subside Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Karena kami tidak mengajukan eksepsi, sidang pekan depan dilanjutkan pembuktian dengan saksi dari polisi,” imbuh Prami.

 

Sementara itu, JPU Heru Sofyan dalam dakwaannya mengungkapkan, kasus ini bermula ketiga terdakwa bersama Daud Nunu Layara (masih buron) dan korban, Jape Rina alias Agus minum- minuman keras (miras) di Lapangan Puputan Badung, pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 01.25.

 

Usia menenggak miras, mereka pergi ke tempat tinggal Antonius Agu Ate alias Anton yang berada di Gudang Gas Darma, Jalan Kusuma Bangsa II, Denpasar Utara. Setibanya di sana, terdakwa Benyamin meminta kunci gudang ke Antonius untuk mengambil sepeda motor milik korban Jape.

 

Di sisi lain, terjadi cekcok mulut antara Daud Nunu dan korban disaksikan terdakwa Papi Langu. Di tengah cekcok mulut itu, terdakwa Benyamin kemudian memberikan sepeda motor ke korban.

 

Usai memberikan sepeda motor ke korban, terdakwa Benyamin lalu pergi membonceng terdakwa Minto Umbu dan Papi Langu. Mereka boncengan bertiga. Sedangkan Daud Nunu mengendarai sepeda motor sendirian. Sementara korban berada di posisi belakang mengendarai motornya sendirian.

 

Saat berada di Jalan Kesuma Bangsa II, korban dari arah belakang menyerempet motor Benyamin. Korban yang menyerempet lantas terjatuh. Melihat korban terjatuh, terdakwa Benyamin berhenti dan memanggil Daud Nunu. Mereka pun memutar balik, menuju ke tempat korban terjatuh.

 

Tiba di tempat korban terjatuh, Daud Nunu justru mengambil batako dan memukulkan ke wajah korban. Daud Nunu kemudian marah dan mengancam ketiga terdakwa. Jika tidak memukul korban, ketiga terdakwa akan dipukul oleh Daud Nunu. Akhirnya mereka pun beramai-ramai menganiaya korban.

 

Setelah itu mereka membawa korban yang dengan kondisi berlumuran darah ke arah Jalan Pidada I. Para terdakwa lantas menurunkan korban dan ditaruh di selokan. Sedangkan sepeda motor korban dirobohkan di samping. Daud Nunu juga menaruh dua balok yang diselipkan di bawah sepeda motor milik korban. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan korban Jape Rina meninggal dunia. (san)

 

DENPASAR– Terdakwa Papi Langu Karengu Humba, 19, Benjamin Haingu, 23, dan Minto Umbu Rada, 21, mulai diadili secara daring, Selasa lalu (23/8). Trio pelaku pembunuhan di Jalan Pidada I, Ubung, Denpasar, itu terancam 15 tahun penjara. “Kami dan terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara terdakwa, Rabu kemarin (24/8).

 

Dijelaskan lebih lanjut, ketiga terdakwa terancam pidana penjara selama 15 tahun. Itu sesuai dakwaan primair JPU, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan dakwaan subside Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Karena kami tidak mengajukan eksepsi, sidang pekan depan dilanjutkan pembuktian dengan saksi dari polisi,” imbuh Prami.

 

Sementara itu, JPU Heru Sofyan dalam dakwaannya mengungkapkan, kasus ini bermula ketiga terdakwa bersama Daud Nunu Layara (masih buron) dan korban, Jape Rina alias Agus minum- minuman keras (miras) di Lapangan Puputan Badung, pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 01.25.

 

Usia menenggak miras, mereka pergi ke tempat tinggal Antonius Agu Ate alias Anton yang berada di Gudang Gas Darma, Jalan Kusuma Bangsa II, Denpasar Utara. Setibanya di sana, terdakwa Benyamin meminta kunci gudang ke Antonius untuk mengambil sepeda motor milik korban Jape.

 

Di sisi lain, terjadi cekcok mulut antara Daud Nunu dan korban disaksikan terdakwa Papi Langu. Di tengah cekcok mulut itu, terdakwa Benyamin kemudian memberikan sepeda motor ke korban.

 

Usai memberikan sepeda motor ke korban, terdakwa Benyamin lalu pergi membonceng terdakwa Minto Umbu dan Papi Langu. Mereka boncengan bertiga. Sedangkan Daud Nunu mengendarai sepeda motor sendirian. Sementara korban berada di posisi belakang mengendarai motornya sendirian.

 

Saat berada di Jalan Kesuma Bangsa II, korban dari arah belakang menyerempet motor Benyamin. Korban yang menyerempet lantas terjatuh. Melihat korban terjatuh, terdakwa Benyamin berhenti dan memanggil Daud Nunu. Mereka pun memutar balik, menuju ke tempat korban terjatuh.

 

Tiba di tempat korban terjatuh, Daud Nunu justru mengambil batako dan memukulkan ke wajah korban. Daud Nunu kemudian marah dan mengancam ketiga terdakwa. Jika tidak memukul korban, ketiga terdakwa akan dipukul oleh Daud Nunu. Akhirnya mereka pun beramai-ramai menganiaya korban.

 

Setelah itu mereka membawa korban yang dengan kondisi berlumuran darah ke arah Jalan Pidada I. Para terdakwa lantas menurunkan korban dan ditaruh di selokan. Sedangkan sepeda motor korban dirobohkan di samping. Daud Nunu juga menaruh dua balok yang diselipkan di bawah sepeda motor milik korban. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan korban Jape Rina meninggal dunia. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/