26.5 C
Jakarta
23 November 2024, 20:35 PM WIB

Duhhh..Nekat Curi Kabel di Perusahaan Sendiri, Empat Buruh Ditangkap

SINGARAJA – Ini namanya pagar makan tanaman.

Kamarudin, 32, Muhamad Dahlan, 24, Saifudin, 39, dan Ari Hidayat, 26, empat orang buruh ditangkap, setelah melakukan aksi pencurian kabel di Packing Plant PT Semen Tonasa yang ada di Kawasan Industri Celukan Bawang.

 

Mereka ditangkap setelah ketahuan menjual hasil curian mereka pada sebuah pengepul rongsokan yang ada di wilayah Seririt.

 

Mirisnya lagi, empat maling kabel ini merupakan buruh yang bekerja secara berkala di perusahaan tersebut.

 

Aksi pencurian itu diduga dilakukan sekitar pukul 02.00 dini hari pada Senin (13/8) lalu.

 

Peristiwa berawal saat karyawan setempat yang bernama Rusli, 42, warga Desa Celukan Bawang, mendapati pintu masuk gudang dalam kondisi rusak.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sejumlah kabel dengan serat tembaga sudah hilang dari dalam gudang.

 

Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang.

 

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Celukan Bawang kemudian melakukan penelusuran di sejumlah pengepul loak yang ada di Kabupaten Buleleng, dan langsung mennagkap para pelaku.

 

Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

SINGARAJA – Ini namanya pagar makan tanaman.

Kamarudin, 32, Muhamad Dahlan, 24, Saifudin, 39, dan Ari Hidayat, 26, empat orang buruh ditangkap, setelah melakukan aksi pencurian kabel di Packing Plant PT Semen Tonasa yang ada di Kawasan Industri Celukan Bawang.

 

Mereka ditangkap setelah ketahuan menjual hasil curian mereka pada sebuah pengepul rongsokan yang ada di wilayah Seririt.

 

Mirisnya lagi, empat maling kabel ini merupakan buruh yang bekerja secara berkala di perusahaan tersebut.

 

Aksi pencurian itu diduga dilakukan sekitar pukul 02.00 dini hari pada Senin (13/8) lalu.

 

Peristiwa berawal saat karyawan setempat yang bernama Rusli, 42, warga Desa Celukan Bawang, mendapati pintu masuk gudang dalam kondisi rusak.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sejumlah kabel dengan serat tembaga sudah hilang dari dalam gudang.

 

Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang.

 

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Celukan Bawang kemudian melakukan penelusuran di sejumlah pengepul loak yang ada di Kabupaten Buleleng, dan langsung mennagkap para pelaku.

 

Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/