29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:09 AM WIB

Napi Asing Terima Remisi, Tiga Langsung Bebas, Ini Daftarnya…

DENPASAR-Selain ratusan narapidana (napi) lokal, sejumlah napi asing penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan juga menerima remisi saat Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-73.
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan, Jumat (17/8) menyebutkan, ada 20 napi asing yang menerima potongan hukuman saat 17 Agustus 2018. 
Dari total 20 napi asing yang mendapatkan remisi, tiga diantaranya langsung bebas.
Ketiga napi asing yang langsung menghirup udara luar, itu masing-masing Simon Adrian Chadwick asal Inggris yang mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan, Giu’oano Lemoine Bin Leonhard (warga Jerman) mendapat remisi dua bulan, dan Alex Jhony Gonsales Neyra (warga Peru) mendapat remisi satu bulan.
“Ketiga warga negara asing yang mendapat SK remisi umum (RU) I ini sudah turun dan langsung bebas. Ada satu napi yang terkait kasus narkoba dan dua orang dalam tindak pidana umum,” terang Tonny.
Lebih lanjut, kalapas asal Medan, ini menambahkan, para napi asing yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang sudah menjalani pidana dengan jangka waktu bervariasi dan kasus yang berbeda pula. 
Terinci, dari total 20 napi asing yang terima remisi saat 17-an, yakni empat orang napi asal Inggris, dua orang dari Maldova, tiga orang dari Peru, du dari Malaysia, dua dari Singapura, satu dari India, du dari Australia, satu dari Amerika, satu dari Yunani, dan dua dari Jerman.
Sedangkan untuk persyaratan, para napi penerima  remiai harus memenuhi persyaratan administrasi. 
“Selain inkrah, mereka yang mendapatkan remisi juga harus berkelakuan baik, turut dalam program pembinaan dan minimal sudah menjalani sepertiga  masa tahanan atau pembinaan,” tandasnya. 
Sementara Kalapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Setyo Pratiwi secara terpisah, menyebutkan saat 17 Agustus, ada 102 napi yang diusulkan mendapatkan remisi. 
Hanya saja dari jumlah yang diusulkan, baru 40 napi yang menerima.
Sedangkan untuk napi asing di Lapas Perempuan, kata Pratiwi, ada sebanyak 9 orang yang menerima remisi. 
Mereka masing-masing satu dari Taiwan, satu dari Amerika, satu Singapura, dua dari Australia, satu dari Thailand, satu dari Filipina, satu Afrika Selatan dan satu lainnya dari Jerman. 

DENPASAR-Selain ratusan narapidana (napi) lokal, sejumlah napi asing penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan juga menerima remisi saat Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-73.
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan, Jumat (17/8) menyebutkan, ada 20 napi asing yang menerima potongan hukuman saat 17 Agustus 2018. 
Dari total 20 napi asing yang mendapatkan remisi, tiga diantaranya langsung bebas.
Ketiga napi asing yang langsung menghirup udara luar, itu masing-masing Simon Adrian Chadwick asal Inggris yang mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan, Giu’oano Lemoine Bin Leonhard (warga Jerman) mendapat remisi dua bulan, dan Alex Jhony Gonsales Neyra (warga Peru) mendapat remisi satu bulan.
“Ketiga warga negara asing yang mendapat SK remisi umum (RU) I ini sudah turun dan langsung bebas. Ada satu napi yang terkait kasus narkoba dan dua orang dalam tindak pidana umum,” terang Tonny.
Lebih lanjut, kalapas asal Medan, ini menambahkan, para napi asing yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang sudah menjalani pidana dengan jangka waktu bervariasi dan kasus yang berbeda pula. 
Terinci, dari total 20 napi asing yang terima remisi saat 17-an, yakni empat orang napi asal Inggris, dua orang dari Maldova, tiga orang dari Peru, du dari Malaysia, dua dari Singapura, satu dari India, du dari Australia, satu dari Amerika, satu dari Yunani, dan dua dari Jerman.
Sedangkan untuk persyaratan, para napi penerima  remiai harus memenuhi persyaratan administrasi. 
“Selain inkrah, mereka yang mendapatkan remisi juga harus berkelakuan baik, turut dalam program pembinaan dan minimal sudah menjalani sepertiga  masa tahanan atau pembinaan,” tandasnya. 
Sementara Kalapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Setyo Pratiwi secara terpisah, menyebutkan saat 17 Agustus, ada 102 napi yang diusulkan mendapatkan remisi. 
Hanya saja dari jumlah yang diusulkan, baru 40 napi yang menerima.
Sedangkan untuk napi asing di Lapas Perempuan, kata Pratiwi, ada sebanyak 9 orang yang menerima remisi. 
Mereka masing-masing satu dari Taiwan, satu dari Amerika, satu Singapura, dua dari Australia, satu dari Thailand, satu dari Filipina, satu Afrika Selatan dan satu lainnya dari Jerman. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/