SINGARAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) pada tahapan Pemilu 2019.
Hanya saja jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU Buleleng jumlahnya sangat terbatas. Itu pun harus menunggu proses pengadaan yang dilakukan oleh KPU RI.
Hal itu terungkap saat KPU Buleleng melakukan sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019.
Sosialisasi dihadiri oleh tim kampanye peserta Pemilu 2019.
Baik itu tim kampanye Capres-Cawapres, partai politik, maupun tim kampanye calon DPD.
Ketua KPU Buleleng Gde Suardana mengatakan, secara teknis pelaksanaan kampanye Pemilu 2019, tak jauh beda dengan kampanye Pilgub Bali 2018.
Artinya, ada beberapa alat peraga kampanye yang memang difasilitasi oleh KPU. Baik berupa baliho, spanduk, maupun umbul-umbul.
“Ada juga difasilitasi sendiri oleh peserta Pemilu 2019. Peserta yang dimaksud adalah Capres-Cawapres, partai politik, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana.