29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:53 AM WIB

Beh!! Dekati Deadline, Bacaleg ASN Tak Kunjung Lengkapi Persyaratan

NEGARA-Penetapan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019 hanya tinggal hitungan hari.

Sayangnya, sejumlah calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masih ada yang belum melengkapi berkas persyaratan calon.

Sejumlah calon yang belum melengkapi berkas persyaratan, itu khususnya para bakal caleg berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan perbekel. Para bacaleg berstatus pegawai negeri, itu sampai saat ini belum juga menyerahkan surat pemberhentian.

Padahal, surat pengunduran diri perbekel dan badan permusyawaratan desa (BPD) sudah disetujui dan saat ini SK pemberhentian sudah dibuat.

Seperti dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, I Gusti Ngurah Sumber Wijaya. Dikonfirmasi, Kamis (6/9).

Dikatakan, sudah ada SK pemberhentian “Sudah ada SK pemberhentian sudah ada, sebelum batas waktu nanti kami serahkan. Kami juga sudah meminta camat Negara untuk menunjuk pejabat sementara perbekel Desa Baluk yang mengundurkan diri,”  kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa I Gusti Ngurah Sumber Wijaya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggaraan I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, dari total 334 caleg yang masuk dalam DCS, ada  dua orang yang berstatus ASN dan seorang lagi berstatus sebagai perbekel.

Hingga saat ini, ketiganya belum ada satupun yang menyerahkan surat pemberhentian.

 

 

NEGARA-Penetapan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019 hanya tinggal hitungan hari.

Sayangnya, sejumlah calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masih ada yang belum melengkapi berkas persyaratan calon.

Sejumlah calon yang belum melengkapi berkas persyaratan, itu khususnya para bakal caleg berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan perbekel. Para bacaleg berstatus pegawai negeri, itu sampai saat ini belum juga menyerahkan surat pemberhentian.

Padahal, surat pengunduran diri perbekel dan badan permusyawaratan desa (BPD) sudah disetujui dan saat ini SK pemberhentian sudah dibuat.

Seperti dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, I Gusti Ngurah Sumber Wijaya. Dikonfirmasi, Kamis (6/9).

Dikatakan, sudah ada SK pemberhentian “Sudah ada SK pemberhentian sudah ada, sebelum batas waktu nanti kami serahkan. Kami juga sudah meminta camat Negara untuk menunjuk pejabat sementara perbekel Desa Baluk yang mengundurkan diri,”  kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa I Gusti Ngurah Sumber Wijaya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggaraan I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, dari total 334 caleg yang masuk dalam DCS, ada  dua orang yang berstatus ASN dan seorang lagi berstatus sebagai perbekel.

Hingga saat ini, ketiganya belum ada satupun yang menyerahkan surat pemberhentian.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/