33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:13 PM WIB

UPDATE! Diperpanjang, KERIS Bakal Mendekam di Mako Brimob Lebih Lama..

DENPASAR-Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus melawan tugas pejabat negara, calon anggota DPD RI, I Ketut Putra Ismaya Jaya hingga kini masih mendekam di tahanan Mako Brimob Tohpati.

 

Diketahui, Ismaya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, 22-23 Agustus 2018 lalu.

Kemudian, Jumat (24/8), ia resmi ditahan bersama lima anak buahnya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, dikonfirmasi, Jumat (14/9), mengatakan, masa tahanan pria yang akrab disapa Keris itu akan habis.

 

Namun begitu, masa tanahan Ismaya akan diperpanjang lagi hingga 20 hari.

 

Itu artinya, Keris bakal mendekam di tahanan Mako Brimob lebih lama lagi sampai tahap berikutnya.

 

 “Ya berkasnya masih dalam tahap penyidikan. Dan masa tahanannya diperpanjang 20 hari,” kata Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar.

Dikatakan Kombes Purnomo, meski diamankan di Mako Brimob, Ismaya masih bisa dijenguk oleh siapapun, tetapi tentunya harus disesuaikan dengan jam besuk.

 

Lanjut Purnomo, dari hasil pemeriksaan Ismaya mengakui perbuatannya.

 

“Kasusnya melawan petugas pemerintah, sempat tendang, dan intimidasi,” tambah Kombes Purnomo.

 

Bahkan, atas tindakannya tersebut, Ismaya dan anak buahnya yang juga ikut diamankan kata Hadi Purnomo bisa dikenai hukuman penjara lebih dari 5 tahun sebagaimana Pasal 184 KUHP.

 

“Itu hukumannya bisa lebih dari 5 tahun,” ujarnya.

 

Sementara itu, selain Ismaya, beberapa anak buahnya yang juga ikut diamankan saat ini berkasnya juga masih dalam proses penyidikan.

 

“Anak buahnya ini melakukan penganiayaan dan mengintimidasai,” tandas Kapolreata Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo.

DENPASAR-Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus melawan tugas pejabat negara, calon anggota DPD RI, I Ketut Putra Ismaya Jaya hingga kini masih mendekam di tahanan Mako Brimob Tohpati.

 

Diketahui, Ismaya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, 22-23 Agustus 2018 lalu.

Kemudian, Jumat (24/8), ia resmi ditahan bersama lima anak buahnya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, dikonfirmasi, Jumat (14/9), mengatakan, masa tahanan pria yang akrab disapa Keris itu akan habis.

 

Namun begitu, masa tanahan Ismaya akan diperpanjang lagi hingga 20 hari.

 

Itu artinya, Keris bakal mendekam di tahanan Mako Brimob lebih lama lagi sampai tahap berikutnya.

 

 “Ya berkasnya masih dalam tahap penyidikan. Dan masa tahanannya diperpanjang 20 hari,” kata Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar.

Dikatakan Kombes Purnomo, meski diamankan di Mako Brimob, Ismaya masih bisa dijenguk oleh siapapun, tetapi tentunya harus disesuaikan dengan jam besuk.

 

Lanjut Purnomo, dari hasil pemeriksaan Ismaya mengakui perbuatannya.

 

“Kasusnya melawan petugas pemerintah, sempat tendang, dan intimidasi,” tambah Kombes Purnomo.

 

Bahkan, atas tindakannya tersebut, Ismaya dan anak buahnya yang juga ikut diamankan kata Hadi Purnomo bisa dikenai hukuman penjara lebih dari 5 tahun sebagaimana Pasal 184 KUHP.

 

“Itu hukumannya bisa lebih dari 5 tahun,” ujarnya.

 

Sementara itu, selain Ismaya, beberapa anak buahnya yang juga ikut diamankan saat ini berkasnya juga masih dalam proses penyidikan.

 

“Anak buahnya ini melakukan penganiayaan dan mengintimidasai,” tandas Kapolreata Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/