31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:56 AM WIB

Gelapkan Uang Bos Spa Hotel New Kuta, Pegawai Spa Diciduk

DENPASAR – Mifta Choirul tak berkutik saat ditangkap Polsek Kuta Selatan di sebuah tempat fotokopi di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, Rabu (20/2) sore pukul 17.00.

Perempuan 20 tahun, itu menggelapkan uang milik majikannya di Spa Hotel New Kuta BPG. Akibatnya, Evi Neilis Regel sebagai pemilik spa sekaligus korban menderita kerugian Rp 9 juta.

Kapolsek Kuta Selatan (Kutsel) AKP Doddy Monza membeberkan, selain melakukan penggelapan pelaku juga mencuri barang milik korban. 

Dijelaskan AKP Doddy, pada Selasa (12/2) awalnya korban datang ke tempat kerjanya di Spa Hotel New kuta BPG untuk mengecek pembukuan keuangan.

“Namun, korban tidak melihat uang hasil penjualannya,” jelas AKP Doddy. Mengetahui tak ada uang, korban langsung menanyakan pada pelaku.

Saat itu pelaku berkelit dengan mengatakan uang hasil penjualan sudah ditaruh dalam buku pembukuan. Tapi, setelah dicari tetap tidak ditemukan.

Korban kemudian meninggalkan spa. Sore harinya korban pulang bermaksud kembali menanyakan pelaku, tapi pelaku sudah kabur dari rumah korban.

Ketika dihubungi telepon milik pelaku juga sudah tidak aktif. “Pelaku kabur dari rumah korban dengan mengambil barang-barang milik korban. Korban akhirnya melapor ke Polsek Kutsel,” urai Doddy.

Anggota Polsek Kuta Selatan menindaklanjuti laporan tersebut melakukan pelacakan posisi korban yang diketahui berada di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar.

Tepatnya di sebuah toko percetakan CV Pradya Express.  “Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mengambil uang hasil spa sebanyak tiga kali. Total uang yang digelapkan dari spa Rp 5 juta,” terang Doddy.

Pelaku mengaku hasil uang penggelapan sudah dibelanjakan membeli Hand Phone (HP), kasur, peralatan masak dan kamar mandi, serta untuk membayar sewa kos selama dua bulan.

“Sisanya dipakai makan sehari-hari,” tukasnya. Pelaku juga mengakui ketika kabur dari rumah dan tempat kerja korban mencuri barang seperti koper, tas wanita, pakaian, dan aksesoris.

Pelaku saat menggelapkan uang spa dilakukan sendiri dengan cara membohongi kasir spa di hotel untuk mengambil uang korban. Pelaku mengaku disuruh korban. 

DENPASAR – Mifta Choirul tak berkutik saat ditangkap Polsek Kuta Selatan di sebuah tempat fotokopi di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, Rabu (20/2) sore pukul 17.00.

Perempuan 20 tahun, itu menggelapkan uang milik majikannya di Spa Hotel New Kuta BPG. Akibatnya, Evi Neilis Regel sebagai pemilik spa sekaligus korban menderita kerugian Rp 9 juta.

Kapolsek Kuta Selatan (Kutsel) AKP Doddy Monza membeberkan, selain melakukan penggelapan pelaku juga mencuri barang milik korban. 

Dijelaskan AKP Doddy, pada Selasa (12/2) awalnya korban datang ke tempat kerjanya di Spa Hotel New kuta BPG untuk mengecek pembukuan keuangan.

“Namun, korban tidak melihat uang hasil penjualannya,” jelas AKP Doddy. Mengetahui tak ada uang, korban langsung menanyakan pada pelaku.

Saat itu pelaku berkelit dengan mengatakan uang hasil penjualan sudah ditaruh dalam buku pembukuan. Tapi, setelah dicari tetap tidak ditemukan.

Korban kemudian meninggalkan spa. Sore harinya korban pulang bermaksud kembali menanyakan pelaku, tapi pelaku sudah kabur dari rumah korban.

Ketika dihubungi telepon milik pelaku juga sudah tidak aktif. “Pelaku kabur dari rumah korban dengan mengambil barang-barang milik korban. Korban akhirnya melapor ke Polsek Kutsel,” urai Doddy.

Anggota Polsek Kuta Selatan menindaklanjuti laporan tersebut melakukan pelacakan posisi korban yang diketahui berada di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar.

Tepatnya di sebuah toko percetakan CV Pradya Express.  “Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mengambil uang hasil spa sebanyak tiga kali. Total uang yang digelapkan dari spa Rp 5 juta,” terang Doddy.

Pelaku mengaku hasil uang penggelapan sudah dibelanjakan membeli Hand Phone (HP), kasur, peralatan masak dan kamar mandi, serta untuk membayar sewa kos selama dua bulan.

“Sisanya dipakai makan sehari-hari,” tukasnya. Pelaku juga mengakui ketika kabur dari rumah dan tempat kerja korban mencuri barang seperti koper, tas wanita, pakaian, dan aksesoris.

Pelaku saat menggelapkan uang spa dilakukan sendiri dengan cara membohongi kasir spa di hotel untuk mengambil uang korban. Pelaku mengaku disuruh korban. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/