NEGARA – Berlarut-larutnya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh paman terhadap keponakan di Pekutatan, mendapat sorotan dari Komsisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Komnas PA sangat menyayangkan berkas kasus persetubuhan yang mengakibatkan anak yang masih duduk di bangku SMP
di Kecamatan Pekutatan itu sampai hamil beberapakali dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik Polres Jembrana.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang dikonfirmasi wartawan kemarin mengatakan, sangat menyayangkan penanganan kasus tersebut sampai setahun belum selesai lantaran berkas perkara dari penyidik kepolisian bolak-balik ke kejaksaan.
Padahal, kasus tersebut adalah kasus yang sangat jelas di mana anak dibawah umur itu menjadi korban akibat disetubuhi pamannya sendiri sampai hamil.
“Ada apa dalam kasus ini sehingga penanganannya sampai berlarut-larut. Padahal kasus itu sudah jelas,” ujar Arist Merdeka Sirait.
Menurut Arist, dalam UU Perlindungan Anak di mana anak menjadi korban tidak mesti ada unsur bujuk rayu ataupun tipu muslihat atau unsur paksaan.
Jika korban umurnya dibawah 18 tahun maka sudah merupakan pelanggaran hak anak dan kasusnya sudah bisa diproses.
Jika kejaksaan menggunakan unsur suka sama suka atau unsur bujuk rayu dalam kasus tersebut dinilai Arist keliru.
“Jika korban adalah anak, maka unsur ini tidak diperlukan. Jadi jaksanya keliru melakukan penanganan kasus ini dan bisa disebut melanggar hak anak.
Kami mendorong kejaksaan bekerja maksimal dan profesional sehingga pelaku mendapat sanksi hokum atas perbuatanya dan hak anak akan mendapatkan perlindungan terwujud,” ungkapnya.