29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:53 AM WIB

Berkas Dikembalikan Jaksa, AKP Yusak; Unsur Bujuk Rayu Tidak Perlu

NEGARA – Berlarut-larutnya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh paman terhadap keponakan di Pekutatan, mendapat sorotan dari Komsisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Komnas PA sangat menyayangkan berkas kasus persetubuhan yang mengakibatkan anak yang masih duduk di bangku SMP

di Kecamatan Pekutatan itu sampai hamil beberapakali dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik Polres Jembrana.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus ini tergolong kasus luar biasa dan sepengetahuanya sudah  sering terjadi di Jembrana.

Sehingga harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang lagi. “Jika penanganannya masih berlarut-larut dan Polres Jembrana menghendaki, saya akan ke Jembrana untuk mengawal kasus ini,” tandasnya.

KasatReskrim AKP Yusak A Soaai mengatakan berkas perkara kasus anak disetubuhi paman itu berulangkali dikembalikan oleh jaksa lantaran dinilai tidak ditemukan unsur bujuk rayu.

Penyidik diminta kejaksaan untuk melengkapi kekurangan unsur pada berkas perkara tersebut.

“Menurut kami kasus ini sudah jelas karena anak menjadi korban hingga hamil jadi tidak perlu memenuhi unsur bujuk rayu.

Berkas itu sudah kami limpahkan kembali ke kejaksaan. Kami akan berkordinasi dengan KPPAD Bali dan Komas PA jika nanti dikembalikan lagi,” ungkapnya.

NEGARA – Berlarut-larutnya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh paman terhadap keponakan di Pekutatan, mendapat sorotan dari Komsisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Komnas PA sangat menyayangkan berkas kasus persetubuhan yang mengakibatkan anak yang masih duduk di bangku SMP

di Kecamatan Pekutatan itu sampai hamil beberapakali dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik Polres Jembrana.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus ini tergolong kasus luar biasa dan sepengetahuanya sudah  sering terjadi di Jembrana.

Sehingga harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang lagi. “Jika penanganannya masih berlarut-larut dan Polres Jembrana menghendaki, saya akan ke Jembrana untuk mengawal kasus ini,” tandasnya.

KasatReskrim AKP Yusak A Soaai mengatakan berkas perkara kasus anak disetubuhi paman itu berulangkali dikembalikan oleh jaksa lantaran dinilai tidak ditemukan unsur bujuk rayu.

Penyidik diminta kejaksaan untuk melengkapi kekurangan unsur pada berkas perkara tersebut.

“Menurut kami kasus ini sudah jelas karena anak menjadi korban hingga hamil jadi tidak perlu memenuhi unsur bujuk rayu.

Berkas itu sudah kami limpahkan kembali ke kejaksaan. Kami akan berkordinasi dengan KPPAD Bali dan Komas PA jika nanti dikembalikan lagi,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/