29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:25 AM WIB

Beh!! Oknum Ormas Pemilik Belasan Sabhu Hanya Diganjar 8 Tahun Bui

DENPASAR- Nyoman Juni Artana alias Jro Giant, oknum ormas yang juga terdakwa kasus kepemilikan belasan paket sabhu, Senin (24/9) akhirnya diganjar dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami menilai, vonis bagi terdakwa lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, itu karena hakim menilai, terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nyoman Juni Artana dengan hukuman pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan, penjara” tegas Hakim Ni Made Purnami.

 

Mendengar putusan Hakim, terdakwa berambut gondrong yang saat sidang tidak didampingi oleh pengacaranya, Ketut Dody Artha Kariawan menyatakan pikir-pikir. 

 

“Saya pikir-pikir yang mulia.

Saya juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatan saya.

Saya berjanji tidak akan mengulanginya,” ujar Jro Giant.

 

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan Uluwatu No. 37, Jimbaran, Badung, Senin (22/1) sekitar pukul 13.00.

Giant bersama 15 orang termasuk istrinya diamankan.

Saat penggeledahan, petugas mendapati 11 paket narkotika jenis sabhu dengan berat total 5,27 gram.

Meskipun semua diamankan, saat ini hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Gian dan dua rekannya, yaitu Ketut Sudiarta dan Wayan Sukarada.

Sudiarta dan Sukarada ditangkap di halaman rumah milik Giant saat melakukan transaksi.

Saat melakukan penggeledahan badan Sudiarta ditemukan satu paket sabhu seberat 0,38 gram.

Sementara pada badan Sukarada, saat itu petugas menemukan dua paket sabu-sabu 0,8 gram, satu Hp dan uang tunai Rp 2.047.000 yang diterima dari Sudiarta.

Giant meggunakan rumahnya sebagai tempat transkasi narkotika.

Tak jarang juga dipakai pesta sabu-sabu.

Sementara dalam keterangannya, Giant mengaku sudah menekuni bisnis haram dengan menggunakan rumahnya selama kurun waktu satu tahun.

Awalnya dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang tinggal di LP Kerobokan.

Sabhu itu senpat diakui gunakan sendiri bersama istrinya.

 Lambat laun, dia pun ketagihan dan turut melakoni bisnis haram ini.

Satu paket sabhu itu, dia jual seharga Rp 500 ribu.

Giant berperan sebagai penyedia tempat dan barang sekaligus pengedar.

Sukarada yang masih ada hubungn keluarga dengan Giant merupakan kaki tangan Giant sebagai perantara atau yang menjualkan pada konsumen.

Sedangkan Sudiarta sebagai pembeli tetapnya.

Sementara 12 orang lainnya dengan inisial MD, KW, AP, MM, MS, MS, GW, KP, KT, WM, GG, dan Vina (istri Giant) tak dijadikan tersangka, karena tak ditemukan barang bukti

DENPASAR- Nyoman Juni Artana alias Jro Giant, oknum ormas yang juga terdakwa kasus kepemilikan belasan paket sabhu, Senin (24/9) akhirnya diganjar dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami menilai, vonis bagi terdakwa lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, itu karena hakim menilai, terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nyoman Juni Artana dengan hukuman pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan, penjara” tegas Hakim Ni Made Purnami.

 

Mendengar putusan Hakim, terdakwa berambut gondrong yang saat sidang tidak didampingi oleh pengacaranya, Ketut Dody Artha Kariawan menyatakan pikir-pikir. 

 

“Saya pikir-pikir yang mulia.

Saya juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatan saya.

Saya berjanji tidak akan mengulanginya,” ujar Jro Giant.

 

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan Uluwatu No. 37, Jimbaran, Badung, Senin (22/1) sekitar pukul 13.00.

Giant bersama 15 orang termasuk istrinya diamankan.

Saat penggeledahan, petugas mendapati 11 paket narkotika jenis sabhu dengan berat total 5,27 gram.

Meskipun semua diamankan, saat ini hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Gian dan dua rekannya, yaitu Ketut Sudiarta dan Wayan Sukarada.

Sudiarta dan Sukarada ditangkap di halaman rumah milik Giant saat melakukan transaksi.

Saat melakukan penggeledahan badan Sudiarta ditemukan satu paket sabhu seberat 0,38 gram.

Sementara pada badan Sukarada, saat itu petugas menemukan dua paket sabu-sabu 0,8 gram, satu Hp dan uang tunai Rp 2.047.000 yang diterima dari Sudiarta.

Giant meggunakan rumahnya sebagai tempat transkasi narkotika.

Tak jarang juga dipakai pesta sabu-sabu.

Sementara dalam keterangannya, Giant mengaku sudah menekuni bisnis haram dengan menggunakan rumahnya selama kurun waktu satu tahun.

Awalnya dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang tinggal di LP Kerobokan.

Sabhu itu senpat diakui gunakan sendiri bersama istrinya.

 Lambat laun, dia pun ketagihan dan turut melakoni bisnis haram ini.

Satu paket sabhu itu, dia jual seharga Rp 500 ribu.

Giant berperan sebagai penyedia tempat dan barang sekaligus pengedar.

Sukarada yang masih ada hubungn keluarga dengan Giant merupakan kaki tangan Giant sebagai perantara atau yang menjualkan pada konsumen.

Sedangkan Sudiarta sebagai pembeli tetapnya.

Sementara 12 orang lainnya dengan inisial MD, KW, AP, MM, MS, MS, GW, KP, KT, WM, GG, dan Vina (istri Giant) tak dijadikan tersangka, karena tak ditemukan barang bukti

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/