32.2 C
Jakarta
25 April 2024, 16:36 PM WIB

Kabur dan Rusak Sel Polsek Denbar, Tujuh Tahanan Dituntut 2,5 Tahun

DENPASAR – Tujuh tahanan yang sempat kabur dan melakukan perusakan sel tahanan Polsek Denpasar Barat, Senin (3/12) menjalani sidang tuntutan.

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ketut Kimiarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menuntut para terdakwa, yakni Polycarpus Mokos,23, Patrisius Point,24, Mandiri Akbar,20, M Zubair,35, M Rifai,20, Alfan, 23 dan Wilson Kennedy, 21, dengan hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus ini, menjatuhkan hukuman pidana bagi para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan,” ujarnya dalam tuntutannya.

JPU menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diketahui sebelumnya, aksi melarikan diri 7 terdakwa terjadi pada bulan Mei 2018 lalu. Terdakwa M. Rifai memiliki ide merusak plafon tahanan Polsek Denpasar Barat. 

Ide tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa Zubair dan kemudian mencari alat-alat untuk merusak plafon ruang tahanan yang sudah berisi jeruji besi.

Caranya pun unik. Ternyata, Zubair yang sering dibesuk saat ditahan di rutan Polsek Denpasar Barat oleh temannya Yasin Merica (kakak sepupu terdakwa Zubair) meminta agar saat menjenguk dibawakan gergaji besi yang kemudian diselipkan pada tembok tahanan.

Setelah gergaji itu masuk, niat buruk ke tujuh terdakwa ini lantas ikut membantu merusak plafon dan terali besi dengan menggunakan gergaji besi berukuran kecil tersebut

Plafon ruang tahanan pun berhasil dibongkar sedikit demi sedikit. Begitu juga terali besi yang dipotong secara bergantian hingga bisa dijebol dan membengkokkan terali besi dengan menggunakan kunci khusus yang juga telah disiapkan sebelumnya.

Akhirnya, aksi tersebut berhasil dan pada 31 Mei 2018, para terdakwa melarikan diri ke sejumlah tempat di dalam dan luar Pulau Bali.

Namun, tak butuh waktu lama, petugas akhirnya bisa menangkap ketujuh tahanan dan diberikan hadiah timah panas karena melawan petugas saat ditangkap. 

DENPASAR – Tujuh tahanan yang sempat kabur dan melakukan perusakan sel tahanan Polsek Denpasar Barat, Senin (3/12) menjalani sidang tuntutan.

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ketut Kimiarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menuntut para terdakwa, yakni Polycarpus Mokos,23, Patrisius Point,24, Mandiri Akbar,20, M Zubair,35, M Rifai,20, Alfan, 23 dan Wilson Kennedy, 21, dengan hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus ini, menjatuhkan hukuman pidana bagi para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan,” ujarnya dalam tuntutannya.

JPU menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diketahui sebelumnya, aksi melarikan diri 7 terdakwa terjadi pada bulan Mei 2018 lalu. Terdakwa M. Rifai memiliki ide merusak plafon tahanan Polsek Denpasar Barat. 

Ide tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa Zubair dan kemudian mencari alat-alat untuk merusak plafon ruang tahanan yang sudah berisi jeruji besi.

Caranya pun unik. Ternyata, Zubair yang sering dibesuk saat ditahan di rutan Polsek Denpasar Barat oleh temannya Yasin Merica (kakak sepupu terdakwa Zubair) meminta agar saat menjenguk dibawakan gergaji besi yang kemudian diselipkan pada tembok tahanan.

Setelah gergaji itu masuk, niat buruk ke tujuh terdakwa ini lantas ikut membantu merusak plafon dan terali besi dengan menggunakan gergaji besi berukuran kecil tersebut

Plafon ruang tahanan pun berhasil dibongkar sedikit demi sedikit. Begitu juga terali besi yang dipotong secara bergantian hingga bisa dijebol dan membengkokkan terali besi dengan menggunakan kunci khusus yang juga telah disiapkan sebelumnya.

Akhirnya, aksi tersebut berhasil dan pada 31 Mei 2018, para terdakwa melarikan diri ke sejumlah tempat di dalam dan luar Pulau Bali.

Namun, tak butuh waktu lama, petugas akhirnya bisa menangkap ketujuh tahanan dan diberikan hadiah timah panas karena melawan petugas saat ditangkap. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/