24 C
Jakarta
13 September 2024, 0:32 AM WIB

MIRIS! Tak Mampu Bayar Tilang, Remaja Nekat Bobol Counter Handphone

NEGARA – Miris, hanya karena tak kuat membayar denda tilang, seorang remaja berinisial IN nekat membobol sebuah counter handphone (HP).

Aksi nekat IN, terjadi 2 Juli lalu sekitar pukul 22.15 wita di sebuah counter di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan.

Sebelum membobol counter handphone, terdakwa sempat melihat permainan play station yang berada di sebelah TKP.

Baru saat hendak pulang, terdakwa yang melihat counter tutup kemudian muncul niat untuk mencuri.

Terdakwa masuk ke counter dengan memanjat tembok dan masuk dari atas atap yang tembus kamar mandi tanpa plafon.

Akibat kejadian tersebut, Arif Rahman, korban mengalami kerugian hingga Rp 8 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa pun ditangkap.

Terungkap, dari hasil penyidikan, terdakwa berdalih jika aksi nekat itu dilakukan akibat terdesak karena tak punya uang untuk membayar denda tilang.

Atas perbuatannya, itupun, Senin (24/9), terdakwa oleh Majelis Hakim tunggal Fakhrudin Said Ngaji, langsung diganjar dengan hukuman pidana selama 5 bulan atau 3 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU Gedion Ardana Reswari, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IN dengan hukuman pidana selama 5 bulan dikurangi masa aterdakwa menjalani hukuman sementara,”tegas hakim Fakhrudin.

Usai vonis, terdakwa kemudian ditahan di Bapas Karangasem.

NEGARA – Miris, hanya karena tak kuat membayar denda tilang, seorang remaja berinisial IN nekat membobol sebuah counter handphone (HP).

Aksi nekat IN, terjadi 2 Juli lalu sekitar pukul 22.15 wita di sebuah counter di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan.

Sebelum membobol counter handphone, terdakwa sempat melihat permainan play station yang berada di sebelah TKP.

Baru saat hendak pulang, terdakwa yang melihat counter tutup kemudian muncul niat untuk mencuri.

Terdakwa masuk ke counter dengan memanjat tembok dan masuk dari atas atap yang tembus kamar mandi tanpa plafon.

Akibat kejadian tersebut, Arif Rahman, korban mengalami kerugian hingga Rp 8 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa pun ditangkap.

Terungkap, dari hasil penyidikan, terdakwa berdalih jika aksi nekat itu dilakukan akibat terdesak karena tak punya uang untuk membayar denda tilang.

Atas perbuatannya, itupun, Senin (24/9), terdakwa oleh Majelis Hakim tunggal Fakhrudin Said Ngaji, langsung diganjar dengan hukuman pidana selama 5 bulan atau 3 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU Gedion Ardana Reswari, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IN dengan hukuman pidana selama 5 bulan dikurangi masa aterdakwa menjalani hukuman sementara,”tegas hakim Fakhrudin.

Usai vonis, terdakwa kemudian ditahan di Bapas Karangasem.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/