32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 11:17 AM WIB

Nasib Penderita Kencing Manis Ini Sungguh Menyedihkan!

DENPASAR-Nasib Adi Styabudi, 43, sungguh menyedihkan. 

Pecandu yang juga penderita diabetes militus alias kencing manis ini bahkan hanya bisa pasrah.

Pasalnya, Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, mengganjar pria kelahiran Bogor, namun di Bali tinggal di Jalan Sedap Malam I Nomor 5, Banjar Kebon Kori, Kesiman, Denpasar Timur ini, dengan hukuman pidana selama 2 tahun.
Vonis bagi terdakwa, karena hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga yang diajukan penuntut umum, yaitu memenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
“Saudara dihukum selama dua tahun. 
Saudara punya hak untuk menolak putusan ini dengan mengajukan banding, menerima, atau pikir-pikir selama satu minggu,” kata hakim Kawisada, Rabu (26/9). 

Mendengar vonis yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina, terdakwa dengan pasrah didampingi penasehat hukumnya Ketut Doddy Artha Kariawan, menyatakan menerima. 

Diketahui, Adi ditangkap sekitar April 2018 lalu. Waktu itu, sore hari sekitar pukul 15.30, menerima sabu-sabu yang dia beli Rp 700 ribu dari seseorang bernama Nonok (belum tertangkap). 

Adi mengambil barang haram itu di Gang Mali-Mali, Jalan Raya Sesetan, Desa Sesetan, Denpasar Selatan. 
Namun, pada saat mengambil sabhu seberat 0, 36 gram pesanannya, ternyata terdakwa terdakwa sudah diawasi petugas kepolisian dan kemudian ditangkap

DENPASAR-Nasib Adi Styabudi, 43, sungguh menyedihkan. 

Pecandu yang juga penderita diabetes militus alias kencing manis ini bahkan hanya bisa pasrah.

Pasalnya, Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, mengganjar pria kelahiran Bogor, namun di Bali tinggal di Jalan Sedap Malam I Nomor 5, Banjar Kebon Kori, Kesiman, Denpasar Timur ini, dengan hukuman pidana selama 2 tahun.
Vonis bagi terdakwa, karena hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga yang diajukan penuntut umum, yaitu memenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
“Saudara dihukum selama dua tahun. 
Saudara punya hak untuk menolak putusan ini dengan mengajukan banding, menerima, atau pikir-pikir selama satu minggu,” kata hakim Kawisada, Rabu (26/9). 

Mendengar vonis yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina, terdakwa dengan pasrah didampingi penasehat hukumnya Ketut Doddy Artha Kariawan, menyatakan menerima. 

Diketahui, Adi ditangkap sekitar April 2018 lalu. Waktu itu, sore hari sekitar pukul 15.30, menerima sabu-sabu yang dia beli Rp 700 ribu dari seseorang bernama Nonok (belum tertangkap). 

Adi mengambil barang haram itu di Gang Mali-Mali, Jalan Raya Sesetan, Desa Sesetan, Denpasar Selatan. 
Namun, pada saat mengambil sabhu seberat 0, 36 gram pesanannya, ternyata terdakwa terdakwa sudah diawasi petugas kepolisian dan kemudian ditangkap

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/