27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 17:07 PM WIB

CELAKA! Bikin Resah Perempuan, Pelaku “Begal Paha” Malah Tidak Ditahan

NEGARA – Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Ainur Rofik, 26, pelaku “begal paha” kemarin langsung dipulangkan.

Pelaku tidak ditahan apparat kepolisian. Pemuda warga Banjar Munduk Asem, Cupel, Negara itu hanya dikenai wajib lapor.

Sebagaimana diberitakan, Ainur Rofik diamankan setelah nekat meremas dan merekam paha dua orang perempuan WPD, 19, dan NLS, 30, di jalan tembus Lelateng menuju Baluk I.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai kemarin menyatakan, kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya melecehkan dua orang korban.

Celakanya, saat beraksi mencolek dan merekam paha kedua korban Selasa (25/9) lalu, sepeda motor Yamaha Mio yang dipakainya bukan miliknya sendiri.

Pelaku sengaja meminjam sepeda motor temanya untuk melakukan aksi yang kemudian diunggah korban di akun facebook tersebut.

“Dari penyelidikan, sepeda motor yang dipakai pelaku dipinjam dari temannya,” ujarnya. Atas perbuatanya itu pelaku dijerat pelaku dengan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

Karena itu, pelaku tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor. Untuk motif pelaku melakukan aksi tersebut, masih belum disampaikan karena masih melakukan pemeriksaan itenaif terhadap pelaku serta masih melakukan pengembangan.

NEGARA – Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Ainur Rofik, 26, pelaku “begal paha” kemarin langsung dipulangkan.

Pelaku tidak ditahan apparat kepolisian. Pemuda warga Banjar Munduk Asem, Cupel, Negara itu hanya dikenai wajib lapor.

Sebagaimana diberitakan, Ainur Rofik diamankan setelah nekat meremas dan merekam paha dua orang perempuan WPD, 19, dan NLS, 30, di jalan tembus Lelateng menuju Baluk I.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai kemarin menyatakan, kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya melecehkan dua orang korban.

Celakanya, saat beraksi mencolek dan merekam paha kedua korban Selasa (25/9) lalu, sepeda motor Yamaha Mio yang dipakainya bukan miliknya sendiri.

Pelaku sengaja meminjam sepeda motor temanya untuk melakukan aksi yang kemudian diunggah korban di akun facebook tersebut.

“Dari penyelidikan, sepeda motor yang dipakai pelaku dipinjam dari temannya,” ujarnya. Atas perbuatanya itu pelaku dijerat pelaku dengan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

Karena itu, pelaku tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor. Untuk motif pelaku melakukan aksi tersebut, masih belum disampaikan karena masih melakukan pemeriksaan itenaif terhadap pelaku serta masih melakukan pengembangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/