RadarBali.com – 10 nara pidana (napi) sekitar pukul 05.40, Jumat kemarin (25/8) dipindah dari Lapas Kerobokan ke Lapas Nusa Kambangan.
Ke 10 napi itu, yakni 8 napi penghuni Lapas Kerobokan dan dua lainnya dari Lapas Bangli. Di antara 10 napi yang dilayar, lima di antaranya napi asing.
Saat konferensi pers Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose menyatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pemindahan napi yang terlibat kasus tindak pidana dan narkoba tersebut.
Pasalnya, pemindahan napi ke Nusa Kambangan sebagai proses pembelajaran bagi narapidana terutama pelaku tindak pidana yang mencederai rasa keamanan di Bali.
“Kembali lagi yang saya katakan. Ini dalam rangka pembinaan. Ke depan tidak ada lagi kejahatan yang bisa dikontrol dari dalam lapas, seperti narkoba, street crime, maupun premanisme,” paparnya.