25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:50 AM WIB

UPDATE! Aset Mantan Bos LPD Kapal Disita, Polda Telisik Tersangka Lain

DENPASAR-Mantan Kepala LPD Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung I Made Ladra diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Senin (22/10) sore di kediamannya di Kapal, Mengwi.

 

Penangkapan pria kelahiran 29 Agustus 1965 silam ini dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang milik sekitar 500 nasabah LPD Desa Adat Kapal senilai lebih dari  Rp 15 miliar lebih.

 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Rudi Setiawan, Selasa (23/10) siang mengatakan, ada dugaan, selain tersangka, ada pihak-pihak lain yang terlibat.

Dugaan kelibatan pihak lain, itu karena nilai uang yang digarong tersangka cukup besar.”Kami akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pihak lain. Karena biasanya korupsi seperti ini dilakukan berjamaah,” kata Rudi Setiawan

Ditambakan, untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain tersebut, saat ini polisi sudah memeriksa 60 orang saksi.

Disebutkan, para saksi yang diperiksa ini terdiri dari para pegawai LPD Kapal, pengurus, badan pengawas, debitur, nasabah dan pihak lainnya yang terkait.

 

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, kepolisian Polda Bali juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 7 miliar.

Sejumlah aset yang disita oleh tim penyidik ini berupa tanah kavling, bangunan, sawah, kos kosan, sepeda motor dan tabungan.

 

“Kami sudah memasang plang di sejumah aset milik tersangka sebagai tanda bahwa aset tersebut adalah sitaan Polda Bali,” tambah perwira dengan melati dua di pundak ini.

 

 

Sebelumnya, LPD Desa Adat Kapal ini berjalan normal selama 20 tahun di bawah kepemimpinan tersangka. 

 

Mulai terkuaknya kasus ini sendiri pada 2016 lalu.

 

Dimana saat itu, nasabah merasakan sejumlah kejanggalan. Mereka tidak bisa menarik uang tabungan karena pihak LPD mengaku jika uang sudah habis. Atas hal itu, pihak nasabah pun melaporkan kasus ini ke polisi.

DENPASAR-Mantan Kepala LPD Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung I Made Ladra diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Senin (22/10) sore di kediamannya di Kapal, Mengwi.

 

Penangkapan pria kelahiran 29 Agustus 1965 silam ini dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang milik sekitar 500 nasabah LPD Desa Adat Kapal senilai lebih dari  Rp 15 miliar lebih.

 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Rudi Setiawan, Selasa (23/10) siang mengatakan, ada dugaan, selain tersangka, ada pihak-pihak lain yang terlibat.

Dugaan kelibatan pihak lain, itu karena nilai uang yang digarong tersangka cukup besar.”Kami akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pihak lain. Karena biasanya korupsi seperti ini dilakukan berjamaah,” kata Rudi Setiawan

Ditambakan, untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain tersebut, saat ini polisi sudah memeriksa 60 orang saksi.

Disebutkan, para saksi yang diperiksa ini terdiri dari para pegawai LPD Kapal, pengurus, badan pengawas, debitur, nasabah dan pihak lainnya yang terkait.

 

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, kepolisian Polda Bali juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 7 miliar.

Sejumlah aset yang disita oleh tim penyidik ini berupa tanah kavling, bangunan, sawah, kos kosan, sepeda motor dan tabungan.

 

“Kami sudah memasang plang di sejumah aset milik tersangka sebagai tanda bahwa aset tersebut adalah sitaan Polda Bali,” tambah perwira dengan melati dua di pundak ini.

 

 

Sebelumnya, LPD Desa Adat Kapal ini berjalan normal selama 20 tahun di bawah kepemimpinan tersangka. 

 

Mulai terkuaknya kasus ini sendiri pada 2016 lalu.

 

Dimana saat itu, nasabah merasakan sejumlah kejanggalan. Mereka tidak bisa menarik uang tabungan karena pihak LPD mengaku jika uang sudah habis. Atas hal itu, pihak nasabah pun melaporkan kasus ini ke polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/