28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:14 AM WIB

Bikin Resah, Polisi Tangkap Tiga Komplotan Maling Ternak di Buleleng

SINGARAJA – Tiga komplotan spesialis pencuri ternak dan hasil pertanian di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, ditangkap.

 

Ketiga pelaku itu, masing-masing Gede Ngurah Darma Yasa alias Ngurah, 43, Gede Wirajaya alias Popog, 39, dan I Kadek Ari Supariadnyana alias Caper, 20. Ketiga pelaku merupakan warga Desa Unggahan, Seririt, Buleleng.

 

Kapolsek Seririt Kompol Wayan Suka di Mapolres Buleleng, Jumat (1/2) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan tiga komplotan pencurian ternak dan hasil pertanian, itu berawal dari adanya laporan korban I Wayan Darma, 43, warga Unggahan yang mengaku kehilangan pompa air.

 

Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, polisi mencurigai dan menangkap Gede Ngurah Darma Yasa alias Ngurah, 43, di rumahnya di Desa Unggahan.

Usai ditangkap, selain mengaku melakukan pencurian mesin pompa air, tersangka Ngurah juga mengaku mencuri sejumlah ternak dan cengkih warga.

 

“Total ada 14 ekor ayam, seekor babi, serta 25 kilogram bunga cengkih yang dicuri,”jelas Wayan Suka.

 

Bahkan kepada polisi, aksi pencurian yang dilakukan Ngurah tak sendirian. Menurut tersangka, aksi pencurian itu dilakukan bersama dua tersangka lain, yakni I Gede Wirajaya alias Popog, 39, dan I Kadek Ari Supariadnyana alias Caper, 20, yang masih sama-sama satu desadi Unggahan.

 

Dua nama terakhir juga sering mencuri bunga cengkih milik warga.

 

“Mereka ini saling keterkaitan. Misalnya tersangka Ngurah dapat mencuri, dua orang ini bantu jual. Begitu juga sebaliknya. Biasanya hasil curian itu dibawa ke Pasar Seririt atau dijual ke Busungbiu,” imbuh Suka.

 

Menurut Suka, dalam menjalankan aksinya, para tersangka biasanya beraksi pada malam hari. “Lokasi yang dicari juga rumah warga yang kosong. Khusus tersangka Popog dan Caper, biasanya mereka beraksi berdua,” imbuhnya.

 

Akibat perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Seririt.

Mereka bertiga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

SINGARAJA – Tiga komplotan spesialis pencuri ternak dan hasil pertanian di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, ditangkap.

 

Ketiga pelaku itu, masing-masing Gede Ngurah Darma Yasa alias Ngurah, 43, Gede Wirajaya alias Popog, 39, dan I Kadek Ari Supariadnyana alias Caper, 20. Ketiga pelaku merupakan warga Desa Unggahan, Seririt, Buleleng.

 

Kapolsek Seririt Kompol Wayan Suka di Mapolres Buleleng, Jumat (1/2) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan tiga komplotan pencurian ternak dan hasil pertanian, itu berawal dari adanya laporan korban I Wayan Darma, 43, warga Unggahan yang mengaku kehilangan pompa air.

 

Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, polisi mencurigai dan menangkap Gede Ngurah Darma Yasa alias Ngurah, 43, di rumahnya di Desa Unggahan.

Usai ditangkap, selain mengaku melakukan pencurian mesin pompa air, tersangka Ngurah juga mengaku mencuri sejumlah ternak dan cengkih warga.

 

“Total ada 14 ekor ayam, seekor babi, serta 25 kilogram bunga cengkih yang dicuri,”jelas Wayan Suka.

 

Bahkan kepada polisi, aksi pencurian yang dilakukan Ngurah tak sendirian. Menurut tersangka, aksi pencurian itu dilakukan bersama dua tersangka lain, yakni I Gede Wirajaya alias Popog, 39, dan I Kadek Ari Supariadnyana alias Caper, 20, yang masih sama-sama satu desadi Unggahan.

 

Dua nama terakhir juga sering mencuri bunga cengkih milik warga.

 

“Mereka ini saling keterkaitan. Misalnya tersangka Ngurah dapat mencuri, dua orang ini bantu jual. Begitu juga sebaliknya. Biasanya hasil curian itu dibawa ke Pasar Seririt atau dijual ke Busungbiu,” imbuh Suka.

 

Menurut Suka, dalam menjalankan aksinya, para tersangka biasanya beraksi pada malam hari. “Lokasi yang dicari juga rumah warga yang kosong. Khusus tersangka Popog dan Caper, biasanya mereka beraksi berdua,” imbuhnya.

 

Akibat perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Seririt.

Mereka bertiga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/