34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:45 PM WIB

Kementerian PUPR Gelontor Rp 1,4 M untuk Bedah Rumah 70 KK di Tabanan

TABANAN – Sebanyak puluhan unit rumah dengan kondisi tidak layak huni di Tabanan akan menjadi sasaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program bantuan bedah rumah yang sumber anggaran dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pusat diharapkan dapat meningkat kualitas hidup para penerima bantuan.

 

 

“Ada sekitar 70 unit rumah di Tabanan mendapat bantuan bedah rumah berada di tiga desa pada tahun 2021 ini. Tiap kepala keluarga (KK) mendapat bantuan senilai Rp 20 Juta. Sehingga total anggaran yang diberikan Rp 1,4 Miliar,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas PUPRPKP Tabanan, I Gusti Ngurah Putu Widiantara, Minggu (2/5).

 

Dia menjelaskan 70 unit rumah yang mendapat program BSPS pada tahun ini sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Adapun syarat warga yang mendapat bantuan bedah rumah dari pusat. Diantaranya warga negara Indonesia (WNI) dan sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, bukan tanah sengketa. Kondisi rumah tidak layak huni.

 

Selanjutnya tiga desa menjadi sasaran kemudian dalam program BSPS tersebut. Yakni Desa Gubug dan Desa Tajen di Kecamatan Tabanan, serta Desa Senganan di Kecamatan Penebel. Masing-masing penerima program ini mendapat bantuan senilai Rp 20 Juta. Rinciannya, Rp 17,5 Juta dalam bentuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang.

 

 

“Saat ini sudah mulai berproses dan semua pembangunannya dilengkapi dengan tim pendamping atau Tim Fasilitator Lapangan (TFL),” ujarnya.

 

Disinggung mengenai apakah kuotanya memang 70 rumah dari pusat atau memang hasil survey lapangan jumlahnya yang perlu bantuan. Kata Widiantara, jumlah tersebut merupakan kuota dari pusat.

 

Namun sebelumnya, pihak Pemkab Tabanan hanya bersifat mengusulkan dua hingga tiga desa pada setiap kecamatan. Kemudian untuk data Rumah Tidak Layak Huni hingga tahun 2020 sebanyak 3.094 unit. Jumlah ini sesuai data dari desa/data usulan masing-masing desa.

 

“Mengenai jumlahnya pusat yang menentukan sesuai dengan kriteria pusat. Dan setelah kita usulkan pusat memilih desa itu,” pungkasnya.   

 

Sekedar diketahui, dari tahun 2016-2020 realisasi pelaksanaan BSPS di Tabanan sebanyak 2.052 unit yang tersebar di 40 desa.

TABANAN – Sebanyak puluhan unit rumah dengan kondisi tidak layak huni di Tabanan akan menjadi sasaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program bantuan bedah rumah yang sumber anggaran dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pusat diharapkan dapat meningkat kualitas hidup para penerima bantuan.

 

 

“Ada sekitar 70 unit rumah di Tabanan mendapat bantuan bedah rumah berada di tiga desa pada tahun 2021 ini. Tiap kepala keluarga (KK) mendapat bantuan senilai Rp 20 Juta. Sehingga total anggaran yang diberikan Rp 1,4 Miliar,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas PUPRPKP Tabanan, I Gusti Ngurah Putu Widiantara, Minggu (2/5).

 

Dia menjelaskan 70 unit rumah yang mendapat program BSPS pada tahun ini sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Adapun syarat warga yang mendapat bantuan bedah rumah dari pusat. Diantaranya warga negara Indonesia (WNI) dan sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, bukan tanah sengketa. Kondisi rumah tidak layak huni.

 

Selanjutnya tiga desa menjadi sasaran kemudian dalam program BSPS tersebut. Yakni Desa Gubug dan Desa Tajen di Kecamatan Tabanan, serta Desa Senganan di Kecamatan Penebel. Masing-masing penerima program ini mendapat bantuan senilai Rp 20 Juta. Rinciannya, Rp 17,5 Juta dalam bentuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang.

 

 

“Saat ini sudah mulai berproses dan semua pembangunannya dilengkapi dengan tim pendamping atau Tim Fasilitator Lapangan (TFL),” ujarnya.

 

Disinggung mengenai apakah kuotanya memang 70 rumah dari pusat atau memang hasil survey lapangan jumlahnya yang perlu bantuan. Kata Widiantara, jumlah tersebut merupakan kuota dari pusat.

 

Namun sebelumnya, pihak Pemkab Tabanan hanya bersifat mengusulkan dua hingga tiga desa pada setiap kecamatan. Kemudian untuk data Rumah Tidak Layak Huni hingga tahun 2020 sebanyak 3.094 unit. Jumlah ini sesuai data dari desa/data usulan masing-masing desa.

 

“Mengenai jumlahnya pusat yang menentukan sesuai dengan kriteria pusat. Dan setelah kita usulkan pusat memilih desa itu,” pungkasnya.   

 

Sekedar diketahui, dari tahun 2016-2020 realisasi pelaksanaan BSPS di Tabanan sebanyak 2.052 unit yang tersebar di 40 desa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/