28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:56 AM WIB

Lestarikan Aksara Bali, Gubernur Terbitkan Pergub No.80 Tahun 2018

DENPASAR-Melestarikan warisan budaya, khususnya aksara Bali, Gubernur Bali akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2018.

 

Melalui pergub tentang penggunaan bahasa aksara Bali, nantinya seluruh nama-nama fasilitas umum maupun instansi di lingkungan pemerintahan Provinsi Bali akan menggunakan aksara Bali.

 

 

Gubernur Bali I Wayan Koster, Rabu (3/10) mengatakan, penerapan pergub ini nantinya akan diberlakukan serentak secara simbolik di di Bandara Ngurah pada Jumat (5/10) pukul 19.00.

 

“Tujuannya untuk melestarikan warisan budaya kita, khususnya kaitan dengan keaksaraan yang merupakan identitas budaya Bali,” kata I Wayan Koster usai Rapat paripurna di kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (3/10) siang.

 

Lanjutnya, seluruh papan nama fasilitas umum maupun instansi pemerintah akan ditulis menggunakan aksara Bali.

 

Diantara papan fasilitas umum dan pemerintahan yang akan menggunakan aksara Bali, itu diantaranya seperti di Bandara Ngurah Rai, Kantor Gubernur Bali, kantor DPRD, Simpang Dewa Ruci, Rumah Sakit Bali Mandara dan sejumlah instasi pemerintahan di Bali.

 

Selain itu, untuk melestarikan bahasa Bali, mulai Februari 2019 mendatang, Gubernur akan kembali mengaktifkan kegiatan bulan bahasa.

 

“Ya bulan bahasa akan dimulai bulan Februari 2019. Tentu aAkan dibuat panduan teknisnya dulu,” tukas Koster.

 

 

 

DENPASAR-Melestarikan warisan budaya, khususnya aksara Bali, Gubernur Bali akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2018.

 

Melalui pergub tentang penggunaan bahasa aksara Bali, nantinya seluruh nama-nama fasilitas umum maupun instansi di lingkungan pemerintahan Provinsi Bali akan menggunakan aksara Bali.

 

 

Gubernur Bali I Wayan Koster, Rabu (3/10) mengatakan, penerapan pergub ini nantinya akan diberlakukan serentak secara simbolik di di Bandara Ngurah pada Jumat (5/10) pukul 19.00.

 

“Tujuannya untuk melestarikan warisan budaya kita, khususnya kaitan dengan keaksaraan yang merupakan identitas budaya Bali,” kata I Wayan Koster usai Rapat paripurna di kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (3/10) siang.

 

Lanjutnya, seluruh papan nama fasilitas umum maupun instansi pemerintah akan ditulis menggunakan aksara Bali.

 

Diantara papan fasilitas umum dan pemerintahan yang akan menggunakan aksara Bali, itu diantaranya seperti di Bandara Ngurah Rai, Kantor Gubernur Bali, kantor DPRD, Simpang Dewa Ruci, Rumah Sakit Bali Mandara dan sejumlah instasi pemerintahan di Bali.

 

Selain itu, untuk melestarikan bahasa Bali, mulai Februari 2019 mendatang, Gubernur akan kembali mengaktifkan kegiatan bulan bahasa.

 

“Ya bulan bahasa akan dimulai bulan Februari 2019. Tentu aAkan dibuat panduan teknisnya dulu,” tukas Koster.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/