28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:23 AM WIB

Pura Gegelang Digadaikan, Nyaris Dilelang, Jawaban Pihak Bank Telak

BANGLI – Pura Bukit Gegelang yang berlokasi di wilayah pondokan Kumbuh, Dusun Galiran, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, masuk menjadi objek lelang bank.

Itu karena salah satu pemilik pura sempat menggadaikan sertifikat pura di BPR Kerta Warga. Namun setelah mediasi di Kantor PHDI Bangli, pura itu tidak masuk objek lelang.

Hanya lahan di luar pura saja. Pada pertemuan di kantor PHDI Bangli pada Kamis sore (2/10), hadir Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Termasuk direktur BPR Kerta Warga, Ida Ayu Juliati. Rapat yang dipimpin Ketua PHDI Bangli, Nyoman Sukra juga dihadiri juga pihak pangempon pura.

Direktur BPR Kerta Warga, Ida Ayu Juliati mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, masuk pengajuan pinjam ke BPR Kerta Warga.

Pinjaman datang dari salah satu warga di Banjar Tegalah. Warga tersebut mengajukan pinjaman dengan anggunan sertifikat tanah hak milik atas nama perorangan seluas 79 are.

Kemudian pihak BPR mengeluarkan kredit sebesar Rp 400 juta. Sesuai dengan prosedur, pihak BPR telah memasang hak tanggungan atas anggunan tersebut.

Menurut Ida Ayu Juliati, dari keluarnya kredit tersebut, pihak peminjam tidak memenuhi kewajibanya. “Kredit cair pada Bulan Oktober 2015, sudah tiga tahun tidak dijalankan kewajibanya,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pelelang lahan, Ida Ayu Juliati mengatakan bahwa hal ini sudah dibahas secara matang, termasuk sudah melakukan pemberitahuan kepada pengempon pura.

Lanjutnya, diiternal BPR sudah melakukan pembahasan, dimana lahan tersebut tetap dilelang, tetapi nantinya lahan yang diatasnya berdiri bangunan pura dan akses jalan menuju pura tidak dihitung.

“Lahan ini merupakan satu kesatuan, tetapi nanti lahan pura dan akses jalan sekitar 9 are akan dibebaskan. Jadi pelalang akan

membayar sesuai luas lahan. Kemudian lahan pura dan akses jalan agar bisa disertifikatkan oleh pengempon pura,” sebutnya.

BANGLI – Pura Bukit Gegelang yang berlokasi di wilayah pondokan Kumbuh, Dusun Galiran, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, masuk menjadi objek lelang bank.

Itu karena salah satu pemilik pura sempat menggadaikan sertifikat pura di BPR Kerta Warga. Namun setelah mediasi di Kantor PHDI Bangli, pura itu tidak masuk objek lelang.

Hanya lahan di luar pura saja. Pada pertemuan di kantor PHDI Bangli pada Kamis sore (2/10), hadir Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Termasuk direktur BPR Kerta Warga, Ida Ayu Juliati. Rapat yang dipimpin Ketua PHDI Bangli, Nyoman Sukra juga dihadiri juga pihak pangempon pura.

Direktur BPR Kerta Warga, Ida Ayu Juliati mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, masuk pengajuan pinjam ke BPR Kerta Warga.

Pinjaman datang dari salah satu warga di Banjar Tegalah. Warga tersebut mengajukan pinjaman dengan anggunan sertifikat tanah hak milik atas nama perorangan seluas 79 are.

Kemudian pihak BPR mengeluarkan kredit sebesar Rp 400 juta. Sesuai dengan prosedur, pihak BPR telah memasang hak tanggungan atas anggunan tersebut.

Menurut Ida Ayu Juliati, dari keluarnya kredit tersebut, pihak peminjam tidak memenuhi kewajibanya. “Kredit cair pada Bulan Oktober 2015, sudah tiga tahun tidak dijalankan kewajibanya,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pelelang lahan, Ida Ayu Juliati mengatakan bahwa hal ini sudah dibahas secara matang, termasuk sudah melakukan pemberitahuan kepada pengempon pura.

Lanjutnya, diiternal BPR sudah melakukan pembahasan, dimana lahan tersebut tetap dilelang, tetapi nantinya lahan yang diatasnya berdiri bangunan pura dan akses jalan menuju pura tidak dihitung.

“Lahan ini merupakan satu kesatuan, tetapi nanti lahan pura dan akses jalan sekitar 9 are akan dibebaskan. Jadi pelalang akan

membayar sesuai luas lahan. Kemudian lahan pura dan akses jalan agar bisa disertifikatkan oleh pengempon pura,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/