29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:35 AM WIB

Ancam Sebar Video Mesum, Peras Pelajar, Dua Preman Kampung Diciduk

BANGLI – Dua orang preman kampung pelaku pemerasan, I Ketut Nangun, 37, dan I Kadek Ranom, 31, diamankan polisi setelah memeras seorang pelajar.

Dua preman bertubuh dekil yang sama-sama berasal dari Desa Songan B, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli itu kini meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, dua pelaku diamankan pada Senin (1/1) pukul 18.00. Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pelajar, I Wayan PSP, 16.

Pelajar di salah satu SMKN di Kabupaten Bangli itu sedang bersama teman dekatnya yang juga pelajar berinisial WEY, 16, pada Jumat lalu (29/12).

Dua pelajar itu sedang berada di hutan lindung Pura Jati Desa Batur Kecamatan Kintamani untuk jalan-jalan. Sepulang dari jalan-jalan, kedua pelajar itu hendak balik mengambil motor.

“Di parkiran ada empat orang mengancam korban (pelajar, red). Korban diancam katanya punya rekaman video mesum mereka,” ujar AKP Sulhadi, kemarin (3/1).

Empat pelaku ini kemudian memaksa mengambil motor dua pelajar itu. Saat itu, pelajar I Wayan PSP berharap supaya motornya tidak diambil.

Namun, empat pelaku tadi tetap mendesak dua pelajar itu dan berniat menyebarkan fitnah tentang tindakan mereka di hutan lindung saat pacaran.

Karena ketakutan, dua pelajar tadi rela menyerahkan dua handphone mereka. Setelah menyerahkan hp, kedua pelajar itu akhirnya kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Sampai di rumah, kedua korban mengadu ke orang tua mereka. Mereka lalu melaporkan aksi empat pelaku ke kantor polisi.

Berdasar laporan dua pelajar itu, polisi langsung menelusuri tindakan dari pelaku pemerasan itu. Dari hasil pemeriksaan polisi, ditemukan dua pelaku.

Yakni I Ketut Nangun yang mengaku berprofesi sebagai petani, warga Banjar Bukit Sari, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani.

Tersangka kedua, I Kadek Ranom, 31, dari Banjar Serongga, Desa Songan B Kintamani. “Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Sulhadi.

Kedua tersangka itu pun kini mendekam dijeruji besi Polres Bangli untuk memenuhi pemberkasan. Sementara untuk dua pelaku lain masih dalam tahap pengejaran

BANGLI – Dua orang preman kampung pelaku pemerasan, I Ketut Nangun, 37, dan I Kadek Ranom, 31, diamankan polisi setelah memeras seorang pelajar.

Dua preman bertubuh dekil yang sama-sama berasal dari Desa Songan B, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli itu kini meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, dua pelaku diamankan pada Senin (1/1) pukul 18.00. Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pelajar, I Wayan PSP, 16.

Pelajar di salah satu SMKN di Kabupaten Bangli itu sedang bersama teman dekatnya yang juga pelajar berinisial WEY, 16, pada Jumat lalu (29/12).

Dua pelajar itu sedang berada di hutan lindung Pura Jati Desa Batur Kecamatan Kintamani untuk jalan-jalan. Sepulang dari jalan-jalan, kedua pelajar itu hendak balik mengambil motor.

“Di parkiran ada empat orang mengancam korban (pelajar, red). Korban diancam katanya punya rekaman video mesum mereka,” ujar AKP Sulhadi, kemarin (3/1).

Empat pelaku ini kemudian memaksa mengambil motor dua pelajar itu. Saat itu, pelajar I Wayan PSP berharap supaya motornya tidak diambil.

Namun, empat pelaku tadi tetap mendesak dua pelajar itu dan berniat menyebarkan fitnah tentang tindakan mereka di hutan lindung saat pacaran.

Karena ketakutan, dua pelajar tadi rela menyerahkan dua handphone mereka. Setelah menyerahkan hp, kedua pelajar itu akhirnya kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Sampai di rumah, kedua korban mengadu ke orang tua mereka. Mereka lalu melaporkan aksi empat pelaku ke kantor polisi.

Berdasar laporan dua pelajar itu, polisi langsung menelusuri tindakan dari pelaku pemerasan itu. Dari hasil pemeriksaan polisi, ditemukan dua pelaku.

Yakni I Ketut Nangun yang mengaku berprofesi sebagai petani, warga Banjar Bukit Sari, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani.

Tersangka kedua, I Kadek Ranom, 31, dari Banjar Serongga, Desa Songan B Kintamani. “Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Sulhadi.

Kedua tersangka itu pun kini mendekam dijeruji besi Polres Bangli untuk memenuhi pemberkasan. Sementara untuk dua pelaku lain masih dalam tahap pengejaran

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/