27.4 C
Jakarta
13 September 2024, 9:47 AM WIB

Peraturan Bupati Ngadat, Dewan Urung Kembalikan Mobdin

RadarBali.com – Anggota DPRD Buleleng yang kebagian jatah mobil dinas, urung mengembalikan kendaraan yang selama ini mereka gunakan.

Alasannya, dewan masih menunggu terbitnya peraturan bupati (perbup) yang mengatur soal tunjangan transportasi dewan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, para anggota dewan akan mendapat tunjangan transportasi.

Konon mereka akan mendapat jatah tunjangan transportasi Rp 10 juta per bulan. Hanya saja, jatah mobil dinas yang selama ini melekat pada unsur alat kelengkapan dewan, akan ditarik.

Kini tercatat ada 16 unit kendaraan dinas yang digunakan anggota DPRD Buleleng. Empat unit untuk pimpinan, empat unit untuk komisi, enam unit untuk fraksi, satu unit untuk Badan Legislasi, serta satu unit untuk Badan Kehormatan.

Rencananya hanya ada 12 unit kendaraan dinas saja yang dikembalikan. Empat unit kendaraan untuk pimpinan DPRD Buleleng, akan tetap melekat sesuai dengan aturan protokoler pimpinan dewan.

Sekretaris DPRD Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, anggota dewan sebenarnya sudah siap mengembalikan kendaraan itu.

Hanya saja sekretariat meminta anggota dewan bersabar. Lantaran perbup yang mengatur tunjangan transportasi, belum terbit.

“Kalau (perbup) belum turun, kami tidak ada dasar menarik. Sampai hari ini, anggota sudah siap mengembalikan mobil dinas. Tapi kami belum menindaklanjuti, karena dasar menarik kendaraan belum ada,” kata Wisnawa.

Wisnawa menambahkan, unsur pimpinan tidak mengambil tunjangan transportasi. Penyebabnya, aturan protokoler dewan menyebutkan, kendaraan dinas adalah fasilitas melekat bagi pimpinan dewan.

Artinya, kendaraan dinas yang selama ini digunakan pimpinan, tidak dapat dikembalikan. Lantaran tidak bisa mengembalikan kendaraan dinas,

otomatis pimpinan dewan tidak berhak menerima tunjangan transportasi karena telah mendapat fasilitas mobdin

RadarBali.com – Anggota DPRD Buleleng yang kebagian jatah mobil dinas, urung mengembalikan kendaraan yang selama ini mereka gunakan.

Alasannya, dewan masih menunggu terbitnya peraturan bupati (perbup) yang mengatur soal tunjangan transportasi dewan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, para anggota dewan akan mendapat tunjangan transportasi.

Konon mereka akan mendapat jatah tunjangan transportasi Rp 10 juta per bulan. Hanya saja, jatah mobil dinas yang selama ini melekat pada unsur alat kelengkapan dewan, akan ditarik.

Kini tercatat ada 16 unit kendaraan dinas yang digunakan anggota DPRD Buleleng. Empat unit untuk pimpinan, empat unit untuk komisi, enam unit untuk fraksi, satu unit untuk Badan Legislasi, serta satu unit untuk Badan Kehormatan.

Rencananya hanya ada 12 unit kendaraan dinas saja yang dikembalikan. Empat unit kendaraan untuk pimpinan DPRD Buleleng, akan tetap melekat sesuai dengan aturan protokoler pimpinan dewan.

Sekretaris DPRD Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, anggota dewan sebenarnya sudah siap mengembalikan kendaraan itu.

Hanya saja sekretariat meminta anggota dewan bersabar. Lantaran perbup yang mengatur tunjangan transportasi, belum terbit.

“Kalau (perbup) belum turun, kami tidak ada dasar menarik. Sampai hari ini, anggota sudah siap mengembalikan mobil dinas. Tapi kami belum menindaklanjuti, karena dasar menarik kendaraan belum ada,” kata Wisnawa.

Wisnawa menambahkan, unsur pimpinan tidak mengambil tunjangan transportasi. Penyebabnya, aturan protokoler dewan menyebutkan, kendaraan dinas adalah fasilitas melekat bagi pimpinan dewan.

Artinya, kendaraan dinas yang selama ini digunakan pimpinan, tidak dapat dikembalikan. Lantaran tidak bisa mengembalikan kendaraan dinas,

otomatis pimpinan dewan tidak berhak menerima tunjangan transportasi karena telah mendapat fasilitas mobdin

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/